10 Oktober 2007

Fraksi DPR Tentang Pengesahan RAPBN

Menkeu anggap porsi anggaran pendidikan 12,3 persen sudah tepat.
JAKARTA -- Berbagai fraksi di DPR menyatakan keberatan atas pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2008 menjadi APBN 2008 terkait dengan anggaran pendidikan yang belum mencapai 20 persen. Hanya satu fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang meminta agar fraksi-fraksi lain bersabar untuk memberikan kesempatan pada pemerintah dalam memenuhi anggaran pendidikan menjadi minimal 20 persen.
Sikap keberatan tersebut disampaikan dalam pendapat fraksi-fraksi dalam sidang paripurna DPR pada agenda pengesahan RAPBN 2008. ''Pemerintah sudah melakukan kebohongan publik dan pengingkaran amanat konstitusi.
Kami tegaskan untuk tidak melakukan persetujuan pembahasan RAPBN yang akan datang apabila tak ada niat dari pemerintah untuk mengusulkan anggaran pendidikan 20 persen,'' kata Nusyirwan Sujono dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dalam sidang paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (09/10).
Meski begitu, FPDIP menyetujui anggaran tersebut. Hanya, FPDIP memberikan catatan dengan meminta pemerintah merevisi anggaran APBN di tahun 2008 tersebut.
Sedangkan, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembanguan (FPPP), Lukman Hakiem, menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dua kali menyatakan bahwa APBN di tahun 2006 dan 2007 itu inkonstitusional dengan melanggar pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
''Dengan anggaran tahun ini, pemerintah masih juga menyiasatinya. Ini pertanda kuat memudarnya komitmen pemerintah untuk melaksanakan konstitusi secara konsekuen,'' tegasnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) melalui juru bicaranya, Tjatur Sapto Edi, berpendapat serupa. Dan sikap ini diperkuat pula oleh juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Badriyah Fayumi. Sangat naif bila 12,3 persen anggaran dari pemerintah dan 10,3 persen perhitungan Komisi X DPR itu dianggap memenuhi amanat konstitusi.''
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) pun menilai anggaran pendidikan perlu dinaikkan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang tengah terpuruk.
''Kami keberatan terhadap anggaran, namun, demi kelancaran pembangunan, maka kami setujui. Hanya, tahun ini adalah tahun terakhir bagi pemerintah karena tidak memenuhi konstitusi,'' juru bicara FPKS, Aan Rohana.
Berbeda dengan yang lain, Fraksi Partai Demokrat, melalui juru bicaranya, Vera Febyanthy, mengatakan, pemerintah belum memenuhi ketentuan UUD 1945 untuk 20 persen karena keterbatasan anggaran. Walaupun, pemenuhan konstitusi itu dilakukan secara bertahap. ''Mohon para fraksi yang lain bersabar sampai anggaran itu terpenuhi.''
Sikap pemerintahMenteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, pemerintah sebenarnya sepakat untuk merealisasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen. Namun, hal itu akan berpengaruh pada keseluruhan APBN maupun pembagian keuangan pusat dan daerah.
''Disain dan tujuan kita itu semua untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945. Jadi, pemerintah dan dewan sepakat untuk terus berusaha menaikkan anggaran pendidikan 20 persen,'' katanya.
Ketika ditanyakan soal konsekuensi diajukannya Undang-Undang APBN 2008 ke MK, Sri Mulyani, menegaskan bahwa itu menjadi satu risiko. ''Beberapa kali pemerintah sudah bertemu. Seluruh pilihan itu telah dibuka. Jadi, menurut saya 12,3 persen itu pilihan yang diambil secara sadar dan dihitung dengan hati-hati.''
Fakta Angka20 persenPorsi anggaran pendidikan di APBN sesuai amanat konstitusi.
(wed )

Sumber : Republika, 10 Oktober 2007

Pendidikan Kurang, Subsidi Bengkak

Sidang Paripurna Sempat Terhenti Didemo Mahasiswa

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR kemarin mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2008 menjadi undang-undang (UU). Sejumlah catatan khusus dari semua fraksi menyertai pengesahan RAPBN yang total bernilai Rp 781,4 triliun. Jumlah itu lebih tinggi daripada APBNP 2007 senilai Rp 752,3 triliun.

Asumsi makro dan anggaran pendidikan paling banyak mendapat catatan. Anggaran pendidikan yang diamanatkan oleh UUD 45 sebesar 20 persen hanya dialokasikan 12 persen. Alokasi tersebut sedikit lebih baik daripada APBNP 2007 yang mencapai Rp 11,8 persen.

Anggaran pendidikan itu dikecam mahasiswa yang menyaksikan jalannya paripurna. Bahkan, sekitar 20 mahasiswa UI langsung berteriak memprotes. Situasi tersebut langsung membuat kegaduhan, apalagi pamdal (pengamanan dalam) DPR bersikap keras dengan menghalangi mahasiswa yang membentangkan spanduk.

Pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjoguritno sempat menghentikan sidang sekitar 15 menit. Situasi sempat kisruh. Sejumlah anggota DPR turun tangan dan meminta agar pengamanan mahasiswa jangan dengan kekerasan.

Di satu sisi anggaran pendidikan belum mencapai amanat UUD 45, di sisi lain subsidi semakin bengkak. Walaupun subsidi membesar, tidak muncul suara keberatan DPR. Soal subsidi untuk 2008, terjadi kenaikan Rp 14,88 triliun. Bila sebelumnya 105 triliun, pada RAPBN mendatang, pos ini naik menjadi Rp 119,88 triliun.

Wakil Ketua Panitia Anggaran Hafiz Zawawi menjelaskan, anggaran 2008 sebagian besar diserap subsidi energi yang mencapai Rp 97,6 triliun. Sedangkan subsidi nonenergi Rp 22,28 triliun.Subsidi energi itu antara lain terdiri atas subsidi bahan bakar minyak (BBM) Rp 45,8 triliun dan subsidi listrik Rp 29,78 triliun atau naik Rp 1,9 triliun dari RAPBN 2008 sebesar Rp 27,8 triliun.Sedangkan subsidi nonenergi Rp 22,28 triliun terdiri atas subsidi pangan Rp 6,6 triliun, pupuk Rp 7,51 triliun, benih Rp 725 miliar, dan public service obligation (PSO/kewajiban layanan publik) Rp 1,68 triliun. Lalu kredit program Rp 2,148 triliun, subsidi minyak goreng Rp 600 miliar, dan subsidi pajak Rp 3 triliun.

Karena subsidi terus meningkat, DPR menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan subsidi terintegrasi atau memiliki keterkaitan satu sama lain. "Kebijakan subsidi yang terintegrasi tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi subsidi itu sendiri," ujar Hafiz di Jakarta kemarin.

Secara rinci, dalam Rapat Paripurna itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah mewaspadai dua indikator asumsi makro. Yakni, asumsi lifting minyak yang kini ditargetkan 1,034 juta barel per hari dan asumsi harga minyak USD 60 per barel. "Ini terutama karena adanya risiko fiskal yang cukup besar pada pelaksanaan APBN," kata Sri Mulyani.

Menurut dia, pencapaian lifting minyak selama ini mengalami banyak kendala. "Tidak tercapainya lifting minyak akan berdampak signifikan pada APBN, melalui membengkaknya defisit anggaran," ujar Menkeu.

Menghadapi itu, pemerintah mengantisipasi dan membuat perencanaan kontijensi. Hal itu antara lain dengan penyediaan dana cadangan dalam jumlah cukup. Ini untuk mengantisipasi ketidaksesuaian asumsi makro dengan realisasi serta melesetnya pelaksanaan langkah-langkah kebijakan dari yang telah direncanakan.

Asumsi lain yang perlu diwaspadai adalah asumsi harga minyak di pasar internasional yang volatilitasnya sangat tinggi. "Perubahan harga minyak bisa berdampak cukup signifikan terhadap pelaksanaan APBN 2008," jelasnya.

Secara umum pemerintah berpendapat asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN 2008 masih realistis. Optimisme tersebut didasari perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro.Pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2008 ditetapkan 6,8 persen. Lalu inflasi 6 persen, rata-rata nilai tukar rupiah Rp 9,100 per USD, SBI 3 bulan 7,5 persen, serta harga minyak USD 60 dolar per barel dan lifting minyak 1,034 juta barel per hari.

Menurut Menkeu, pertumbuhan ekonomi 6,8 persen akan tercapai dengan dua faktor. Yakni konsumsi diperkirakan masih cukup tinggi karena meningkatnya daya beli masyarakat. Juga, iklim investasi yang semakin kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik para investor.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) melalui juru bicaranya, Nursyiwan Soejono, berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi paling realistis adalah 6,5 persen. Tjatur Sapto Edy dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan, fraksinya memberikan catatan ekspektasi pertumbuhan ekonomi 6,3-6,5 persen.

Mengenai dana pendidikan, Menkeu mengatakan, anggaran pendidikan selama ini juga mengacu pada undang-undang desentralisasi. Kebijakan itu mendelegasikan fungsi pendidikan kepada pemerintah daerah. "Akibatnya, ini menimbulkan masalah bagaimana sebenarnya desain dan tujuan kita semua untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi," kata Sri Mulyani setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR kemarin.

Pernyataan Menkeu ini menanggapi porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2008 yang hanya 12 persen. Menurut dia, pemerintah dan parlemen sebenarnya sudah sepakat menaikkan porsi anggaran pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi. Namun, amanat ini akan terus dikaji untuk mengetahui secara jelas interpretasi dan konsekuensinya dari sisi anggaran. Dengan begitu, seluruh tujuan nasional bisa tercapai.

Menurut Menkeu, seluruh tujuan nasional bisa ditempuh dengan meneliti semua penerimaan dan belanja negara. Pada saat disisir, penambahan belanja dan penerimaan negara dialokasikan untuk berbagai kebutuhan lain. Termasuk, kebutuhan daerah dan prioritas nasional."Karena itu, anggaran pendidikan yang tadinya pada format APBN awal 12,3 persen, pada akhir pembahasan berubah menjadi 12 persen," ujar dia.

Menurut dia, anggaran pendidikan merupakan keputusan politik yang sangat sulit. Definisi anggaran pendidikan yang diamanatkan dalam konstitusi dicoba diterjemahkan dalam UU Sisdiknas dan berimplikasi pada UU APBN. "Pilihan-pilihan yang ada dipilih. Artinya, setiap kali ada jumlah tertentu yang ingin ditambahkan pada sektor pendidikan akan membawa konsekuensi, baik kepada keseluruhan APBN maupun dalam hal ini pembagian kewenangan pusat dan daerah," katanya.

Keputusan tersebut sempat diprotes Djoko Susilo dari Fraksi PAN dan Ali Masykur Musa dari FKB. Mereka meminta agar namanya dicatat sebagai anggota dewan yang menolak pengesahan RAPBN 2008. "Kalau DPR tidak bisa konsisten, siapa lagi yang akan menegakkan konstitusi ini," teriak Djoko saat melakukan interupsi.
Senada dengan Djoko, Ali Masykur juga meminta agar semua anggota yang menolak RAPBN agar dicatat dalam konsideran persetujuan DPR.

Anggota DPR Komisi X (membidangi pendidikan) Aan Rohanah mengatakan, APBN 2008 telah mengabaikan konstitusi, terutama menyangkut sektor pendidikan. Buktinya, persentase anggaran untuk sektor pendidikan tahun anggaran 2008 hanya ditetapkan 12 persen. Angka itu ironis karena turun jika dibandingkan dengan persentase yang disampaikan Presiden SBY dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2008.

Dalam Nota Keuangan yang dibacakan SBY Agustus lalu, anggaran pendidikan 2008 adalah 12,3 persen. "Sepanjang RAPBN tahun 2008 ini tidak memenuhi besaran anggaran pendidikan sampai 20 persen, maka bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945," ujar Aan, politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, pasal 31 ayat (4) mengamanahkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(sof/cak)

Sumber : Jawa Pos, Rabu, 10 Oktober 2007

Keprihatinan Soal Anggaran Pendidikan Terus Disuarakan

Jakarta, kompas - Untuk ketiga kalinya pemerintah dinilai telah mengabaikan amanat konstitusi mengenai pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Ironisnya, pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah diamanatkan dalam UUD 1945 tersebut justru tetap dapat diterima oleh mayoritas fraksi di DPR.

Menyikapi kondisi ini, Frak- si Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam Rapat Paripurna DPR mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) di Jakarta, Selasa (9/10), menyuarakan keprihatinan mereka. Sepanjang menyangkut anggaran pendidikan yang tidak memenuhi minimal 20 persen dari APBN, maka F-PKS menyatakan terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945.

"F-PKS berkeberatan terhadap tidak dipenuhinya anggaran pendidikan minimal 20 persen. Namun, demi kelancaran pembangunan, F-PKS dengan berat hati dan keprihatinan yang mendalam menerima Rancangan APBN 2008," kata Aan Rohanah, anggota Komisi X dari F-PKS.

Anggaran pendidikan disepakati 12 persen. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan anggaran pendidikan sebesar 12,3 persen.
Aan menjelaskan, terpenuhinya anggaran pendidikan minimal 20 persen itu sangat dibutuhkan untuk membebaskan biaya bagi siswa yang mengikuti pendidikan dasar untuk semua komponen biaya pendidikan. Selain itu, anggaran ini juga dibutuhkan untuk memenuhi amanah UU No 14/2005 mengenai Guru dan Dosen, khususnya untuk memberikan kesejahteraan dan peningkatan kualitas guru.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Rusli Yunus menyatakan, pihaknya kembali akan mempersoalkan pelanggaran konstitusi oleh pemerintah mengenai anggaran pendidikan ke Mahkamah Konstitusi. PGRI akan terus melakukan upaya hukum sebagai gerakan moral agar pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN segera terwujud. (ELN)

Sumber : Kompas, 10 Oktober 2007

09 Oktober 2007

Anggaran UN SD Dipangkas

Komisi X DPR: Lebih Baik Digunakan untuk Peningkatan Mutu Pendidikan

Jakarta, Kompas - Anggaran ujian berstandar nasional level SD yang diajukan pemerintah dipangkas besar-besaran. Dalam rapat penetapan pagu anggaran 2008 di Komisi X DPR, Senin (8/10), anggaran yang semula diusulkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Rp 500 miliar akhirnya ditetapkan hanya Rp 96 miliar.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi, anggaran itu dipotong lantaran pada dasarnya penyelenggaraan UN untuk tingkat sekolah dasar (SD) ditolak. Komisi X berpendapat, anggaran itu lebih baik digunakan untuk peningkatan mutu.

"Ini sekaligus memberi gambaran, kalau pemerintah mampu mengefisiensikan anggarannya, anggaran pendidikan dapat lebih bermanfaat," ujarnya.

Hasil dari efisiensi untuk anggaran pendidikan tahun 2008 tersebut direncanakan untuk mewujudkan pembangunan 7.000 perpustakaan di tingkat SD dan pembangunan 3.000 gedung SD berstandar nasional. "Kami juga akan menjaga agar ujian yang diberi label ujian akhir sekolah berstandar nasional tersebut tidak menjadi landasan penentuan kelulusan," ujar Heri Akhmadi.

Mendiknas Bambang Sudibyo mengakui, anggaran UN SD yang hanya disetujui Rp 96 miliar itu jumlahnya memang kecil dibandingkan dengan usulan awal Rp 500 miliar. Namun, ia menilai nilai itu masih masuk akal karena pelaksanaan UN SD tidak sama dengan UN SMP dan SMA. Misalnya, tak ada pengawas silang.

"Anggaran itulah yang disediakan pemerintah pusat. Jika pemerintah daerah merasa kurang, ya, ditambah sendiri," ujarnya.

Pelaksanaan UN SD diintegrasikan dengan ujian sekolah. Hanya saja, untuk tiga mata pelajaran yang diujikan secara nasional (Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, dan Bahasa Indonesia), soal-soal dibuat sekolah berdasarkan kisi-kisi dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
"Kelulusan ditentukan sekolah masing-masing," ujar Bambang.
Menerima dengan catatan

Terkait dengan anggaran pendidikan, terutama di Depdiknas, anggota Komisi X DPR sendiri sesungguhnya tidak puas. Itu terutama karena tidak memenuhi amanat konstitusi, yakni anggaran pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rapat tersebut, hanya wakil rakyat dari Partai Demokrat dan Partai Bintang Reformasi yang menerima secara bulat. Adapun wakil dari PDI-P, Partai Golkar, Partai Damai Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Daulat Rakyat menerima anggaran pendidikan tersebut dengan catatan. Hanya wakil dari Partai Keadilan Sejahtera yang secara tegas menyatakan keberatan menerima anggaran tersebut.

"Keberatan menerima berarti mereka tidak sampai menerima anggaran tersebut, namun juga tidak tegas menolak. Keberatan menerima anggaran pendidikan tersebut dikarenakan jumlahnya tidak mencapai 20 persen sesuai amanat konstitusi," kata Aan Rohana, anggota Komisi X dari Fraksi PKS.

Ruth Nina Kedang dari F-PDS mengatakan, fraksinya menerima dengan sejumlah catatan. "Kami memberikan catatan bahwa anggaran 20 persen merupakan amanat konstitusi yang kenyataannya tahun ini kembali tidak terpenuhi," ujarnya. (INE/ELN)

Sumber : Koran Kompas, 9 Oktober 2007

04 Oktober 2007

Perpustakaan peran strategis

JAKARTA - Perpustakaan memiliki peranan strategis dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa baik di negara maju maupun berkembang. Keberadaan perpustakaan adalah keniscayaan dalam kemajuan peradaban dan kebudayaan umat manusia.
Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan kebudayaan. Perpustakaan bisa berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan kebudayaan bangsa.
Demikian dikatakan anggota Komisi X/panitia anggaran dari F-PKS DPR RI, Dra Aan Rohanah dalam pandangan Fraksi pada Sidang Paripurna DPR RI, kemarin.
Menurutnya, saat ini kondisi perpustakaan di Indonesia masih belum maksimal. Upaya meningkatkan dunia perpustakaan bagi bangsa Indonesia merupakan tantangan besar yang dihadapi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Tidak sampai 7 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang merasakan bahwa perpustakaan itu berperan penting dalam kehidupannya. Imej yang muncul tentang perpustakaan di Indonesia justru membuat kita prihatin." (ari)

Sumber : Koran Harian Terbit, Rabu, 4 Oktober 2007