21 Oktober 2008

DPR AKAN KAJI PAPARAN PEMERINTAH MENGENAI BOMM (BOS)

Tanggal: 16 Oct 2008
Sumber : pemberitaan DPR RI

dpr.go.id - rr. komisi X,
Komisi X DPR akan mengkaji paparan Pemerintah mengenai BOMM/BOS (Bantuan Operasional Manajemen Mutu/Bantuan Operasional Sekolah) untuk SMA sebesar Rp 120 ribu per siswa, selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal Komisi dan raker dengan Mendiknas. Disamping BOMM, Komisi Pendidikan DPR menilai perlu ada tambahan alokasi dana bagi siswa miskin SMA dan SMK, ungkap Ketua Rapat Komisi X, Irwan Prayitno dalam butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar Menengah (MPDM) Depdiknas, Suyanto, Rabu (15/10) di gd. Nusantara I DPR.


Dalam rapat itu, Irwan Prayitno mengatakan persoalan ini terletak pada amanat konstitusi, dimana ada 3 hal yang diamanatkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pendidikan dasar ditanggung negara, dan sebesar 20%. Yang berkaitan dengan kedua hal itu implementasikan dalam bentuk program BOSS/BOMM. Komisi X DPR menghendaki hal itu terpenuhi. dari APBN dan juga mendesak kepada Pemda agar dengan APBD nya dapat memenuhi amanat konstitusi lainnya.

“Dari Raker dengan Diknas, kita menghendaki minimal BOMM/BOS besarannya 120 ribu untuk SMK tapi pemerintah memasukkan pada batas minimalnya. Sebaiknya dilengkapi lagi dengan memberi beasiswa bagi siswa SMA dan SMK yang miskin, mungkin ini yang perlu di dalami lagi oleh pemerintah,” kata Irwan menjelaskan.

Anggota Komisi X DPR, Djabarudin Ahmad menambahkan, dirinya kurang setuju dengan dua alternative yang dipaparkan pemerintah, karena dalam proses operasionalnya, belajar di SMK biaya praktikumnya besar sekali, apalagi dengan mempertimbangkan kondisi saat ini yang berbeda dengan kondisi sebelumnya

Senada dengan Djabar, Dahlan Chudorie mengharapkan agar pemerintah mampu memberikan tambahan dana BOS untuk SMK. “Sebab saya tahu betul di SMK banyak praktek yang memerlukan biaya, bagaimana kalau kita punya konsistensi untuk memajukan SMK yang siap pakai di pasar, dengan memperhatikan besaran biayanya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen MPDM, Suyanto persoalanya, walaupun 120 persiswa adalah minimal, tapi pemerintah memang baru mampu meng “exercise” yang minimal itu. Hal ini diakui cukup menyulitkan. “Hal ini tergantung dari perubahan APBN kita., sehingga kita bisa all out. Tapi di SMA dan SMK kita telah menyediakan beasiswa untuk siswa yang miskin, jadi bukan beasiswa prestasi melainkan beasiswa miskin. Jadi criteria miskin itulah yang di rasa penting,” jelas Yanto

Mengenai, ketidakpuasan pada alternative dari pemerintah, Suyanto mengatakan hal yang sama namun pihaknya sudah berkonsultasi dengan Menteri “Setelah kita berkonsultasi dengan Menteri, Menteri tetap berpegang pada kenaikan yang tidak boleh lebih dari 50% agar partisipasi Pemda bisa kita lihat, dimana masalah pendidikan juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah Daerah,” imbuhnya. (ufi)