09 Juni 2009

UN Ulang Jadi Dilaksanakan


DPR dengan Berat Hati Merestui


Sumber : Koran Kompas,
Selasa, 9 Juni 2009 | 03:41 WIB



Jakarta, Kompas - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya sepakat untuk melaksanakan ujian nasional ulang bagi 33 SMA/MA yang bermasalah. Siswa di sekolah-sekolah bermasalah yang tidak mengikuti UN ulang itu dianggap tidak lulus karena UN yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tidak sah.


Kesepakatan tersebut dicapai setelah perdebatan yang panjang antara Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dan anggota Komisi X DPR dalam rapat kerja, Senin (8/6).

”Silakan ujian ulang atau pengganti untuk sekolah yang ujiannya dinyatakan batal oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Namun, kami meminta Depdiknas dan BSNP memberikan definisi, argumen, serta landasan hukum pembatalan UN tersebut,” ujar Ketua Komisi X DPR sekaligus pemimpin rapat, Irwan Prayitno.

Ketua BSNP Mungin Eddy Wibowo seusai rapat mengatakan, ujian pengganti ditawarkan kepada murid di 33 SMA/MA dengan perincian, 18 SMA/MA dengan kasus pelanggaran sistematis berindikasi kecurangan sehingga ujian dinyatakan batal, mata pelajaran yang diulang bergantung pada setiap kasus, selebihnya dikarenakan kesalahan teknis. Selain itu, ujian ulang diikuti pula oleh murid di 18 SMP/MTs yang terdapat pelanggaran sistematis kecurangan dan satu sekolah dikarenakan kesalahan teknis.

”Kami segera menentukan tanggal ujian, setidaknya minggu ini. Sebelumnya, kami sudah meminta pemerintah daerah bersiap-siap dengan segala kemungkinan. Prinsipnya, kami tidak ingin merugikan siswa,” ujarnya.



Wewenang BSNP


Menteri Pendidikan Nasional mengatakan, sekalipun UN ulang tidak ada dalam prosedur operasi standar, BSNP mempunyai wewenang untuk mengambil kebijakan ujian pengganti.



Anggota Komisi X dengan berat hati akhirnya merestui ujian pengganti tersebut. Para anggota Komisi X DPR tetap pada pandangan bahwa pemerintah seharusnya berpegang kepada sistem dan menjadikan kasus- kasus tersebut sebagai pembelajaran agar tidak terjadi lagi.

Anggota Komisi X, Cyprianus Aoer dari Fraksi PDI-P, mengatakan tidak perlu ujian ulang. Siswa yang diindikasikan termasuk dalam sekolah curang dan kemudian tidak lulus sebaiknya ikut saja Paket C.

”Kok, alergi dengan Paket C, pemerintah bilang itu setara,” ujarnya.

Anggota lainnya, Aan Rohanah dari Fraksi PKS, mengatakan, penyaluran siswa yang tidak lulus di sekolah tersebut lewat Paket C lebih elegan.

”Kami khawatir, ke depan sekolah tetap curang karena toh nantinya ada UN pengganti,” ujarnya.

Mendiknas sendiri bersikeras. ”Kalau mau diputuskan tidak ada ujian pengganti, harus jelas itu keinginan DPR. Itu berarti mengorbankan siswa jujur yang pastilah masih ada,” ujar Mendiknas. (INE)