Tampilkan postingan dengan label Guru Bantu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru Bantu. Tampilkan semua postingan

04 Juni 2008

Nasib Guban Tak Jelas, Data Berbeda, Mendiknas Sebut Urusan Pemerintah Daerah

Kalteng Pos Online, Selasa, 27 Mei 2008

JAKARTA – Status sejumlah Guru bantu untuk segera diangkat sebagai PNS nampaknya semakin kabur. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menyatakan, pengangkatan guru bantu saat ini bukan lagi menjadi tanggung jawab Depdiknas.

”Yang mengangkat (Guru bantu) adalah Pemerintah Daerah,” kata Mendiknas Bambang Soedibyo saat berbicara dalam Rapat Kerja bersama anggota Komisi X DPR di Gedung DPR Jakarta, kemarin (26/5).

Sejak digulirkan sejak 2005 hingga 2007, jumlah Guru bantu yang disebarkan oleh Depdiknas berjumlah 205.463 guru. Dari jumlah itu, baru 90 ribu guru yang sampai saat ini telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), 32 ribu guru belum mendapatkan SPMT. Dan 114.577 guru terlambat diproses untuk diangkat sebagai Guru tetap.

Mendiknas mengatakan, proses pengangkatan guru bantu telah selesai di tingkat pemerintah pusat. Depdiknas sampai saat ini sudah memiliki data jumlah konkret Guru bantu termasuk menyiapkan anggaran gaji bagi Guru bantu, saat dia diangkat menjadi PNS nantinya. ”Namun, persoalannya sekarang ada di daerah,” kata Bambang.

Menurut dia, data Guru bantu yang dimiliki Depdiknas, ternyata berbeda dengan data guru bantu yang disodorkan oleh daerah. ”Mereka menyodorkan nama beda, padahal itu tidak sesuai,”. Karena itulah, Depdiknas tidak bisa memproses data rekomendasi pengangkatan tersebut kepada Men PAN selaku otorita aparatur negara.

”Sudah kami sampaikan jawaban, namun selalu berhenti di tingkat kabupaten,” tambah Mendiknas. Karena alasan itulah, Mendiknas menyatakan tidak bisa memastikan kapan sisa guru bantu bisa diangkat statusnya. ”Kami berharap daerah secepatnya memproses data yang konkret,” jawabnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi X Aan Rohanah menyatakan, Depdiknas seharusnya bisa menyelesaikan proses pengangkatan Guru bantu hingga akhir tahun ini. Sesuai PP nomor 8 tahun 2005, pengangkatan guru bantu harus diselesaikan pada tahun 2008. ”Depdiknas harus menetapkan deadline kapan pengangkatan guru bantu tersebut,” kata politisi asal PKS itu.

Deadline tersebut, kata Aan, sangat beralasan, karena banyaknya PR yang harus dituntaskan jelang berakhirnya masa kabinet pada 2009. Selain guru bantu, Depdiknas juga harus segera memperjelas status pengangkatan guru kontrak dan honorer yang juga menunggu kejelasan nasib. ”Koordinasi jangan secara formal, kami minta turun langsung ke lapangan,” kata Aan. (bay/jpnn)

Data Guban 2005 – 2007

Status Jumlah

Sudah kantongi NIP 90.000

Belum dapat SPMT 32.000

Terlambat proses 114.577

Jumlah Guban Depdiknas 205.463

Sumber: Depdiknas

27 Mei 2008

PENGANGKATAN GURU BANTU DI BENGKULU MASIH TERKENDALA

Tanggal :

22 May 2008

Sumber :

dpr.go.id

dpr.go.id,

Pengangkatan guru bantu jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Bengkulu cukup menggembirakan. Meskipun tidak ada ujian pengangkatan guru bantu, jumlah yang lulus untuk diangkat menjadi PNS terbilang banyak. Hal ini diungkapkan Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR Aan Rohanah dari F-PKS, Jum’at (2/5).

Namun demikian, Aan menilai kendala yang masih menghambat pengangkatan guru bantu terutama terdapat pada pendataan. Meskipun jumlahnya tidak besar, ia menilai hal itu sangat mengganggu dan harus ditelusuri.

“Padahal mereka sudah seharusnya bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi PNS,” kata Aan.

Kendala yang juga menjadi penghambat utama telatnya pengangkatan guru bantu menjadi PNS karena birokrasi yang berbelit-belit. Menurut Aan, Surat Keputusan pengangkatan terkadang hingga berbulan-bulan tidak turun.

“Selama mereka berbulan-bulan tidak dibayar itu ada tidak solusi sementara, katakanlah misalnya menggunakan anggaran dari yang lain. Karena ini masalah kesejahteraan hidup yang tidak bisa ditunda sama sekali,” ujarnya.

Lebih jauh Aan Rohanah menegaskan bahwa permasalahan itu semua sudah dikonfirmasikannya ke Dirjen PMPTK Depdiknas, namun hal tersebut ternyata bukan wewenang Depdiknas tapi wewenang Bappeda dan BKN. “Saya sudah menyampaikan hal ini ke Dirjen PMPTK Depdiknas, kata mereka itu tidak ada sangkut-pautnya dengan Depdiknas tapi itu dengan Bappeda dan BKN,” jelasnya.

Bantuan Operasional Sekolah

Permasalahan pendidikan tidak hanya milik tenaga pendidik. Siswa yang tengah menempuh pendidikan sebagai bekal hidupnya juga mengalami permasalahan yang tidak kalah peliknya dengan guru-guru yang mendidik.

Permasalahan siswa tidak hanya ada di tingkat pendidikan formal tapi juga pendidikan non formal. Meskipun di program Paket A dan B tidak ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Buku, BOS Tunai dan Beasiswa namun saat Ujian Nasional (UN) siswa tetap diharuskan membayar.

“Bahkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ketika Ujian Nasional (UN) pun mereka harus bayar sendiri dan sudah pasti beli buku-buku sendiri. Padahal mereka ini adalah keluarga yang paling miskin, yang tidak mampu untuk sekolah di sekolah formal,” kata Aan Rohanah.

Menurutnya untuk mengatasi hal itu, siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah non formal sebaiknya beralih ke pendidikan formal. Dengan beralihnya siswa belajar di pendidikan formal diharapkan dapat mengurangi beban orangtua.

Aan menilai hal itu merupakan tugas pemerintah untuk membiayai pendidikan wajib belajar sembilan tahun yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Ini sangat penting untuk dipikirkan,” katanya.

Lebih jauh ia berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak mengenyam pendidikan karena alasan biaya. Terus berjalannya pendidikan bagi siswa usia sekolah merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah. “Apa yang kami dapatkan saat ini di Bengkulu bisa menjadi aspirasi kami nanti dalam memperjuangkan anggaran pendidikan secara nasional,” kata Aan.

Peran Pemerintah Daerah

Peran pemerintah daerah dalam mensukseskan wajib belajar juga sangat penting. Pengambilan keputusan di tingkat provinsi maupun kabupaten terhadap sektor pendidikan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 1945.

“Saya melihat bahwa disini banyak unsur dari stakeholders yang sangat peduli dengan pendidikan tapi mungkin bergerak di bidang yang lain,” ujar Anggota Tim Kunker Ruth Nina M Kedang (F-PDS).

Dalam era otonomi, terkadang pemerintah provinsi tidak dapat campur tangan atas kebijakan yang diambil pemerintah kabupaten. Ia mencontohkan ada salah satu pemerintah provinsi yang kewalahan menangani salah satu kabupatennya yang mengalami pergantian Kepala Dinas Pendidikan sampai dua kali dalam kurun waktu satu tahun.

Lebih jauh, Ruth Nina menjelaskan bahwa khusus untuk wilayah Provinsi Bengkulu, penyerapan anggaran pendidikan termasuk baik. “Kalau saya melihat data-data dan penyerapan anggaran sangat baik, khususnya anggaran-anggaran yang ditransfer dari pemerintah pusat langsung ke sekolah. Apakah itu BOS, apakah itu BOS Buku, apakah itu BOS Reguler,” katanya.

Namun demikian, penyerapan anggaran pendidikan yang termasuk baik di tingkat provinsi tidak diikuti penyerapan di tingkat pemerintah kabupaten. Salah satu faktor penghambat penyerapan anggaran pendidikan di tingkat kabupaten menurut Ruth Nina karena pimpinan kabupaten kurang paham atau terjadi pergantian Kepala Dinas Pendidikan.

“Mungkin pihak dari pimpinan kabupaten tidak paham atau pergantian Kepala Dinas Pendidikan yang sangat-sangat cepat sehingga mengganggu penyerapan dan mengganggu kebijakan pendidikan yang sudah diterapkan oleh kami di pusat,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Herry Syahrial dihadapan Tim kunker Komisi X DPR menjelaskan jumlah guru bantu di Provinsi Bengkulu saat ini sebanyak 1.174 orang. Dari jumlah tersebut, yang lulus menjadi CPNS sebesar 778 orang. “Yang masuk data base 326 orang dan yang belum masuk data base 72 orang,” jelasnya.

Permasalahan guru bantu di Provinsi Bengkulu karena saat ini belum semua guru bantu diangkat menjadi PNS. Selain itu, guru bantu yang sudah melakukan pemberkasan menjadi PNS sampai sekarang belum selesai.

Direktur Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Dirjen PMPTK Depdiknas Sumarna Surapranata mengatakan bahwa Depdiknas punya kebijakan pengangkatan guru bantu pada tahun 2003-2004 untuk menangani kekurangan guru yang ada di sekolah.

“Mohon diingatkan kembali”, kata Sumarna seraya menambahkan ketika akad kredit dengan guru bantu tertulis tidak ada tuntutan untuk menjadi PNS.

Ada satu klausul tidak menuntut menjadi PNS. Namun ternyata perubahan-perubahan terjadi, muncullah Permen No.48 yang didalamnya mengangkat guru menjadi guru bantu.

Di Bengkulu ini terangkat 1.642 orang. Dari 1.642 orang itu, pada tahun 2006 sudah lulus sebanyak 662 orang. Pemerintah pusat menganggarkan untuk guru bantu sebesar Rp 710 ribu/kepala/bulan. “Jadi kalau dikatakan tidak ada tunjangan, saya kira kekeliruan,” katanya.

Sementara itu dari jumlah guru bantu yang ada di Bengkulu tahun 2007 yang sudah lulus sebanyak 1.363 orang, sampai dengan tahun 2008 yang sudah lulus 1.128 orang, sisa yang belum lulus adalah 73 orang. “Perhitungan ini saya kira cocok tapi jumlah yang lulus kita agak berbeda, jumlah yang lulus itu sudah 1.128, jadi yang belum lulus adalah 73. Ini yang belum masuk data base,” kata Sumarna.

Lebih jauh ia menjelaskan permasalahan yang muncul adalah ketika hasil tes sudah lulus tetapi pemberkasan menjadi PNS belum ada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). “Itu adalah menjadi tanggungjawab dari pemerintah daerah masing-masing. Dan pemerintah daerah masing-masing di Tingkat II itu pemberkasannya belum diurus,” katanya. (iw)

Mendiknas Tuding Daerah Hambat Angkat Guru Bantu

Sumber : JAWA POS DOT COM
Selasa, 27 Mei 2008

JAKARTA - Status PNS sejumlah guru bantu, tampaknya, semakin kabur. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menyatakan, pengangkatan guru bantu bukan lagi menjadi tanggung jawab mereka.

"Yang mengangkat (guru bantu) adalah pemerintah daerah," tegas Mendiknas Bambang Sudibyo saat berbicara dalam rapat kerja bersama anggota Komisi X DPR di gedung DPR Jakarta kemarin (26/5).

Sejak digulirkan pada 2005 hingga 2007, jumlah guru bantu yang disebar Depdiknas mencapai 205.463 guru. Di antara jumlah itu, baru 90 ribu guru yang sampai saat ini telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), 32 ribu guru belum mendapatkan SPMT, dan 114.577 guru terlambat diproses untuk diangkat sebagai guru tetap.

Bambang menuturkan, pengangkatan guru bantu telah selesai di tingkat pemerintah pusat. Depdiknas sampai saat ini sudah memiliki data jumlah guru bantu, termasuk menyiapkan anggaran gaji saat mereka diangkat menjadi PNS nanti. "Namun, persoalannya sekarang ada di daerah," ujarnya.

Menurut dia, data guru bantu yang dimiliki Depdiknas ternyata berbeda dari data guru bantu yang disodorkan daerah. "Mereka menyodorkan nama berbeda," ungkapnya.

Karena itu, Depdiknas tidak bisa memproses data rekomendasi pengangkatan tersebut kepada Men PAN selaku otorita aparatur negara. "Sudah kami sampaikan jawaban, namun selalu berhenti di tingkat kabupaten," tegasnya.

Karena alasan itulah, Bambang menyatakan tidak bisa memastikan kapan sisa guru bantu bisa diangkat statusnya. "Kami berharap daerah secepatnya memproses data yang konkret," katanya.

Di tempat yang sama, anggota komisi X Aan Rohanah menyatakan, Depdiknas seharusnya bisa menyelesaikan pengangkatan guru bantu hingga akhir tahun ini. Sesuai PP Nomor 8/2005, pengangkatan guru bantu harus diselesaikan pada 2008. "Depdiknas harus menetapkan deadline kapan pengangkatan guru bantu tersebut," tegas politikus asal PKS itu.

Deadline tersebut, kata Aan, sangat beralasan karena banyaknya PR yang harus dituntaskan menjelang berakhirnya masa kabinet pada 2009. Selain guru bantu, Depdiknas harus segera memperjelas status pengangkatan guru kontrak dan honorer yang juga menunggu kejelasan nasib.
"Koordinasi jangan secara formal. Kami minta turun langsung ke lapangan," ujarnya. (bay/kim)