KORAN REPUBLIKA
Sabtu, 23 Mei 2009 pukul 01:35:00
Pendidikan dan Peran Pemda
Oleh: Aan Rohanah
(Anggota DPR RI dari Fraksi PKS)
Pengalaman pengelolaan pendidikan nasional yang sentralistik telah menempatkan bangsa Indonesia dalam posisi jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain di dunia. Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan warga negaranya sebagaimana amanat UUD 1945 pun akhirnya masih mengalami banyak kendala dan hambatan.
Ini menandakan bahwa pembangunan pendidikan harus menjadi prioritas utama di tingkat pemerintah daerah (pemda) untuk kemajuan bangsa. Sehingga, upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang cerdas, adil, aman, dan sejahtera bisa dirasakan secara merata.
Karena, pada saat ini, ada yang menarik dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia. Pengelolaan pendidikan tidak hanya menjadi dominasi penuh pemerintah pusat, tetapi juga semakin memperbesar peran pemerintah daerah dalam rangka otonomi dan desentralisasi. Kehadiran UU No 22/1999 tentang Otonomi Daerah yang disempurnakan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah konstelasi kebijakan pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik.
Sektor pendidikan, termasuk bagian dari sektor pembangunan yang didesentralisasikan. Pasal 13 ayat (1) huruf f UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, "Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial." Sedangkan, dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f menjelaskan, "Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: penyelenggaraan pendidikan."
Ini berarti telah terjadi demokratisasi pengelolaan pendidikan. Dan, paradigma lama yang menggunakan sistem sentralisasi sudah tidak berlaku lagi. Di sinilah pemerintah daerah dituntut lebih optimal dan serius lagi dalam menjalankan pembangunan di sektor pendidikan.
Peran pemda
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ada beberapa tanggung jawab yang harus diperankan oleh pemerintah daerah terkait dengan kebijakan dalam memajukan pendidikan di tingkat daerah. Pertama, penyelenggaraan wajib belajar gratis.
Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab atas penuntasan program wajib belajar untuk seluruh warga negara Indonesia (Pasal 1 butir (18)). Khusus pada jenjang pendidikan dasar, penyelenggaraannya dilakukan dengan tanpa memungut biaya alias gratis (Pasal 34 ayat (2) dan (3)).
Kedua, memberikan layanan, kemudahan, dan jaminan serta pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan. (Pasal 11 ayat 1 UU Sisdiknas menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 10).
Ketiga, memfasilitasi adanya pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas serta melakukan pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan. Dalam hal ini, pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu (Pasal 41 ayat (3)).
Tentu saja, hal ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan tanpa diskriminasi. Bahkan, dalam Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU Sisdiknas ditegaskan, "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah." Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Keempat, menyediakan pendanaan/anggaran pendidikan. Dalam hal ini, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun (Pasal 11 ayat (2)). Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 46 ayat (1) dan (2)).
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 47 ayat (2)).
Kelima, melakukan evaluasi, melakukan pengawasan, dan menentukan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pada Pasal 59 ayat (1), dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sedangkan, dalam Pasal 16, ditegaskan bahwa jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Itulah beberapa persoalan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sampai saat ini, kita belum merasakan perubahan signifikan dalam kebijakan dan praktik pendidikan pada tataran lokal (daerah). Karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk bisa segera mempercepat pelaksanaan pendidikan sesuai amanat konstitusi tersebut. Sehingga, kemajuan pendidikan di daerah dapat direalisasikan dengan nyata.
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
25 Mei 2009
16 Desember 2008
RUU BHP SIAP DISAHKAN
Sumber : Kompas
Jum’at, 12 Desember 2008
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau BHP akhirnya menemukan kata sepakat antara pemerintah dan komisi X DPR pada Kamis (11/12) malam. ”Komisi X segera mengirim surat kepada Bamus DPR untuk segera mengagendakan pembahasan RUU BHP menjadi Undang-Undang,” kata Aan Rohanah, anggota panitia kerja RUU BHP di Jakarta, Kamis.
Dirjen Dikti Depdiknas Fasli Jalal mengatakan, penerapan BHP satuan pendidikan masih diutamakan untuk perguruan tinggi. Untuk sekolah dasar dan menengah, hanya sekolah yang sudah memenuhi syarat dan sanggup mandiri.
Jum’at, 12 Desember 2008
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau BHP akhirnya menemukan kata sepakat antara pemerintah dan komisi X DPR pada Kamis (11/12) malam. ”Komisi X segera mengirim surat kepada Bamus DPR untuk segera mengagendakan pembahasan RUU BHP menjadi Undang-Undang,” kata Aan Rohanah, anggota panitia kerja RUU BHP di Jakarta, Kamis.
Dirjen Dikti Depdiknas Fasli Jalal mengatakan, penerapan BHP satuan pendidikan masih diutamakan untuk perguruan tinggi. Untuk sekolah dasar dan menengah, hanya sekolah yang sudah memenuhi syarat dan sanggup mandiri.
11 Desember 2008
Pendidikan Formal Dinilai Gagal
Sumber : www.banjarmasinpost.co.id
Laporan: persda network/js
Sabtu, 06-12-2008 | 05:19:46
JAKARTA, BPOST - Pendidikan formal dinilai telah gagal membentuk perkembangan potensi siswa untuk menjadi manusia yang menjunjung tinggi keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi X DPR RI Aan Rohanah, menyikapi masih maraknya aksi kekerasan dan premanisme di sekolah, seperti yang terjadi di SMU 90 Bintaro yang memakan korban 34 siswa junior akibat penganiayaan seniornya.
"Perilaku anarkhis dan premanisme yang dilakukan siswa sok senior itu telah menyimpang dari tujuan pendidikan itu sendiri," tegas Aan Rohanah, Rabu (3/12).
Politisi dari PKS itu menegaskan, aksi premanisme ini jelas bertentangan semangat pendidikan nasional. Pendidikan sejatinya adalah untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia dan menjadikan siswanya sebagai warga negara yang bertanggungjawab.
"Setiap peserta didik mestinya mampu menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin kelangsungan proses dan keberhasilan pendidikan. Bukan malah melakukan aksi brutal dan premanisme yang justru akan merugikan peserta didik lainnya," tandasnya.
Menurut Aan, minimnya pendidikan moral dan akhlak mulia justru menjadi biang keladi penyimpangan sikap dan perilaku siswa. Selama ini sekolah hanya menekankan pada dominasi perkembangan aspek kognitif semata.
"Sementara aspek afektif, pengendalian diri, kecerdasan emosional dan kecerdasan spritual amat minim dan nyaris terabaikan," tegas Aan, yang juga pembina pesantren Al Hikmah Cirebon.
Selanjutnya Aan berharap ada tindakan dan pembinaan yang tegas dari pihak sekolah terhadap siswa yang melakukan aksi premanisme. Aan juga mendesak agar pihak sekolah lebih banyak menekankan pembinaan pendidikan moral dan akhlak mulia dalam proses pembelajaran kepada para siswanya. "Orangtua juga harus menjadi teladan dalam segala bentuk kebaikan sehingga mampu melahirkan generasi cerdas dan bermoral tinggi," ujar Aan Rohanah.
Laporan: persda network/js
Sabtu, 06-12-2008 | 05:19:46
JAKARTA, BPOST - Pendidikan formal dinilai telah gagal membentuk perkembangan potensi siswa untuk menjadi manusia yang menjunjung tinggi keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi X DPR RI Aan Rohanah, menyikapi masih maraknya aksi kekerasan dan premanisme di sekolah, seperti yang terjadi di SMU 90 Bintaro yang memakan korban 34 siswa junior akibat penganiayaan seniornya.
"Perilaku anarkhis dan premanisme yang dilakukan siswa sok senior itu telah menyimpang dari tujuan pendidikan itu sendiri," tegas Aan Rohanah, Rabu (3/12).
Politisi dari PKS itu menegaskan, aksi premanisme ini jelas bertentangan semangat pendidikan nasional. Pendidikan sejatinya adalah untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia dan menjadikan siswanya sebagai warga negara yang bertanggungjawab.
"Setiap peserta didik mestinya mampu menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin kelangsungan proses dan keberhasilan pendidikan. Bukan malah melakukan aksi brutal dan premanisme yang justru akan merugikan peserta didik lainnya," tandasnya.
Menurut Aan, minimnya pendidikan moral dan akhlak mulia justru menjadi biang keladi penyimpangan sikap dan perilaku siswa. Selama ini sekolah hanya menekankan pada dominasi perkembangan aspek kognitif semata.
"Sementara aspek afektif, pengendalian diri, kecerdasan emosional dan kecerdasan spritual amat minim dan nyaris terabaikan," tegas Aan, yang juga pembina pesantren Al Hikmah Cirebon.
Selanjutnya Aan berharap ada tindakan dan pembinaan yang tegas dari pihak sekolah terhadap siswa yang melakukan aksi premanisme. Aan juga mendesak agar pihak sekolah lebih banyak menekankan pembinaan pendidikan moral dan akhlak mulia dalam proses pembelajaran kepada para siswanya. "Orangtua juga harus menjadi teladan dalam segala bentuk kebaikan sehingga mampu melahirkan generasi cerdas dan bermoral tinggi," ujar Aan Rohanah.
04 Desember 2008
Pendidikan Agama Sangat Strategis
Kamis, 4 Desember 2008
Sumber : www.lampungpost.com
BANDUNG (Lampost): Pendidikan Agama, khususnya agama Islam, memiliki peran sangat strategis bagi bangsa ini dalam menjalankan misi dari pendidikan nasional di nusantara ini.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid menegaskan hal itu dalam Seminar Nasional UKDM Expo 2008 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung bertajuk Peran Stategis Pendidikan Agama Islam dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing Bangsa di Gedung Balai Pertemuan UPI, Rabu (3-12).
Menurut Ketua MPR, peran pendidikan agama Islam bagi bangsa ini untuk membentuk sikap dan kepribadian yang kuat pada peserta didik, memompa semangat keilmuan dan karya peserta didik, membangun kepribadian atau karakter orang saleh, membangun sikap peduli dan pandangan yang visioner untuk kepentingan masa depan bangsa dan masyarakat banyak.
Dalam pendidikan agama Islam, kata dia, terkandung makna atau nilai tentang hidup dan kehidupan Islam atau minhajul hayah (way of life) yang menjadi tujuan bagi para peserta didik.
Dia mengatakan hakikat pendidikan Islam ialah mengajarkan, melatih, mengarahkan, membina, dan mengembangkan seluruh potensi peserta didik dalam rangka menyiapkan peserta didik untuk merealisasikan fungsi dan risalah kemanusian di hadapan Tuhannya.
Oleh sebab itu, kata Hidayat, pendidikan di negeri ini seharusnya diarahkan kepada mari'fah terhadap Allah swt.,dalam upaya mengokohkan tali hubungan dengan Tuhan dan kemampuan meningkatkan kualitas hubungan dengan sesama manusia.
Premanisme Sekolah
Secara terpisah, anggota Komisi X bidang pendidikan DPR, Aan Rohanah, menyatakan prihatin munculnya aksi premanisme di sejumlah sekolah akhir-akhir ini.
Hal itu, menurut dia, menunjukkan pendidikan formal telah gagal membentuk perkembangan potensi siswa untuk menjadi manusia yang menjunjung tinggi keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia serta menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menyatakan kekerasan yang dilakukan siswa senior kepada junior telah menyimpang dari tujuan pendidikan.
Dia berharap ada tindakan dan pembinaan yang tegas dari sekolah terhadap siswa yang melakukan aksi kekerasan. Pihak sekolah diharapkan lebih banyak menekankan pendidikan moral dalam proses pembelajaran kepada siswa.
"Minimnya pendidikan moral ini menjadi biang keladi penyimpangan sikap dan perilaku siswa. Selama ini sekolah hanya menekankan pada dominasi perkembangan aspek kognitif, sedangkan aspek afektif, pengendalian diri, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual amat minim serta nyaris terlalaikan," kata Aan Rohanah.
Pembina Pesantren Al Hikmah Cirebon ini mengingatkan kepala sekolah dan guru berkewajibann menanamkan pemahaman pada siswanya bagaimana menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai HAM."
Namun, kata dia, tugas mendidik siswa tidak hanya peran sekolah, tetapi juga peran orang tua di rumah.
Sumber : www.lampungpost.com
BANDUNG (Lampost): Pendidikan Agama, khususnya agama Islam, memiliki peran sangat strategis bagi bangsa ini dalam menjalankan misi dari pendidikan nasional di nusantara ini.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid menegaskan hal itu dalam Seminar Nasional UKDM Expo 2008 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung bertajuk Peran Stategis Pendidikan Agama Islam dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing Bangsa di Gedung Balai Pertemuan UPI, Rabu (3-12).
Menurut Ketua MPR, peran pendidikan agama Islam bagi bangsa ini untuk membentuk sikap dan kepribadian yang kuat pada peserta didik, memompa semangat keilmuan dan karya peserta didik, membangun kepribadian atau karakter orang saleh, membangun sikap peduli dan pandangan yang visioner untuk kepentingan masa depan bangsa dan masyarakat banyak.
Dalam pendidikan agama Islam, kata dia, terkandung makna atau nilai tentang hidup dan kehidupan Islam atau minhajul hayah (way of life) yang menjadi tujuan bagi para peserta didik.
Dia mengatakan hakikat pendidikan Islam ialah mengajarkan, melatih, mengarahkan, membina, dan mengembangkan seluruh potensi peserta didik dalam rangka menyiapkan peserta didik untuk merealisasikan fungsi dan risalah kemanusian di hadapan Tuhannya.
Oleh sebab itu, kata Hidayat, pendidikan di negeri ini seharusnya diarahkan kepada mari'fah terhadap Allah swt.,dalam upaya mengokohkan tali hubungan dengan Tuhan dan kemampuan meningkatkan kualitas hubungan dengan sesama manusia.
Premanisme Sekolah
Secara terpisah, anggota Komisi X bidang pendidikan DPR, Aan Rohanah, menyatakan prihatin munculnya aksi premanisme di sejumlah sekolah akhir-akhir ini.
Hal itu, menurut dia, menunjukkan pendidikan formal telah gagal membentuk perkembangan potensi siswa untuk menjadi manusia yang menjunjung tinggi keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia serta menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menyatakan kekerasan yang dilakukan siswa senior kepada junior telah menyimpang dari tujuan pendidikan.
Dia berharap ada tindakan dan pembinaan yang tegas dari sekolah terhadap siswa yang melakukan aksi kekerasan. Pihak sekolah diharapkan lebih banyak menekankan pendidikan moral dalam proses pembelajaran kepada siswa.
"Minimnya pendidikan moral ini menjadi biang keladi penyimpangan sikap dan perilaku siswa. Selama ini sekolah hanya menekankan pada dominasi perkembangan aspek kognitif, sedangkan aspek afektif, pengendalian diri, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual amat minim serta nyaris terlalaikan," kata Aan Rohanah.
Pembina Pesantren Al Hikmah Cirebon ini mengingatkan kepala sekolah dan guru berkewajibann menanamkan pemahaman pada siswanya bagaimana menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai HAM."
Namun, kata dia, tugas mendidik siswa tidak hanya peran sekolah, tetapi juga peran orang tua di rumah.
24 November 2008
KOMITMEN PENDIDIKAN ATASI PENGANGGURAN
Sumber : Radar cirebon (Jum'at, 21 november 2008)
Oleh: Aan Rohanah
(Anggota DPR RI dari Fraksi PKS dan Pembina Pesantren Al-Hikmah Bobos Cirebon)
Masalah kependidikan yang serius dihadapi bangsa ini adalah kesiapan lulusan terdidik dalam menghadapi lapangan pekerjaan. Kurang tersedianya lapangan pekerjaan akan berimbas pada kemapanan sosial dan pengangguran. Sehingga, hal ini akan melemahkan eksistensi pendidikan dalam perspektif masyarakat. Karena pada masyarakat yang tengah berkembang, pendidikan diposisikan sebagai sarana untuk peningkatan kesejahteraan melalui pemanfatan kesempatan kerja yang ada.
Dalam arti lain, tujuan akhir program pendidikan bagi masyarakat pengguna jasa pendidikan adalah dapat diraihnya lapangan kerja yang didambakan. Setidaknya, setelah lulus sekolah mereka dapat bekerja di sektor formal yang memiliki nilai "gengsi" lebih tinggi di banding sektor informal.
Keterbatasan lapangan pekerjaan berpotensi pada tidak dapat tertampungnya lulusan program pendidikan di lapangan kerja. Sehingga, secara linear berpotensi pula menggugat eksistensi dan urgensi pendidikan dalam perspektif masyarakat. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan secara signifikan terhadap eksistensi lembaga pendidikan.
Lapangan pekerjaan merupakan indikator penting tingkat kesejahteraan masyarakat dan sekaligus menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan "pendidikan". Maka, merembaknya isyu pengangguran terdidik menjadi sinyal yang cukup mengganggu bagi perencana pendidikan di negara-negara berkembang pada umumnya, khususnya di Indonesia.
Mengingat kompleksnya masalah ini, maka upaya pemecahannyapun tidak sebatas pada kebijakan sektor pendidikan saja, namun merembet pada masalah lain secara multi dimensional. Tulisan ini akan mencoba memperjelas duduk permasalahan dan alternatif pemecahannya, dilihat dari perspektif pendidikan.
Fenomena Pengangguran
Pengangguran merupakan masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan sumber daya manusia yang tengah dilakukan saat ini. Fenomena pengangguran sering menyebabkan timbulnya masalah sosial lainnya. Di samping tentu saja akan menciptakan angka produktivitas sosial yang rendah, dimana pada gilirannya akan menurunkan tingkat pendapatan masyarakat.
Problem signifikan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini adalah besarnya angka pengangguran terdidik. Mereka adalah sekelompok orang yang mempunyai kualifikasi lulusan pendidikan yang cukup namun masih belum memiliki pekerjaan. Pada tahun 2008 ini, sebanyak 4,5 juta dari 9,4 juta orang pengangguran berasal dari lulusan SMA, SMK, program Diploma, dan Universitas. Artinya, separuh dari total angka pengangguran adalah pengangguran terdidik.
Mereka ini sebetulnya memiliki latar belakang pendidikan yang cukup, namun tidak terserap oleh pasar kerja. Yang memprihatinkan adalah jumlah pengangguran terdidik meningkat dari tahun ke tahun. Proporsi penganggur terdidik dari total angka pengangguran pada tahun 1994 sebesar 17 persen, pada tahun 2004 menjadi 26 persen, dan kini tahun 2008 menjadi 50,3 persen.
Hasil survei angkatan kerja nasional Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2007 mencatat pengangguran 10.547.900 orang (9,75%), sedangkan pengangguran intelektual tercatat 740.206 orang atau 7,02%. Hasil survei serupa pada Februari 2008, total pengangguran sebanyak 9.427.610 orang atau menurun 1,2 % dibanding Februari 2007; sementara itu pengangguran intelektual mencapai 1.461. 000 orang (15.5%) atau meningkat 1,02% dari tahun 2007.
Ini berarti mereka yang penganggur dari kalangan non-intelektual mengalami penurunan sebaliknya dari kalangan intelektual. Pertanyaannya, apakah golongan angkatan kerja yang non-intelektual lebih berpeluang mencari pekerjaan, atau lebih memiliki etos kerja ketimbang angkatan kerja intelektual? Lalu di mana peran para intelektual terdidik lulusan perguruan tinggi mampu bersaing dalam pekerjaan?
Semakin besarnya angka pengangguran terdidik secara potensial dapat menyebabkan dampak yaitu: (1) timbulnya masalah sosial akibat pengangguran, (2) pemborosan sumber daya pendidikan, (3) menurunnya penghargaan dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan.
Belajar dari Amerika dan jepang, jumlah lulusan perguruan tinggi di Amerika Serikat selama 1929-1957, mampu meningkatkan pendapatan per kapita di negara itu sekitar 42 persen. Lebih jauh, Denison dan Chung (1976) mengidentifikasi bahwa peningkatan jumlah kelulusan perguruan tinggi di Jepang mampu meningkatkan pendapatan per kapita per tahun sebesar 0,35 persen selama 1961-1971.
Komitmen Pendidikan
Penyebab utama terjadinya pengangguran terdidik adalah kurang selarasnya perencanaan pembangunan pendidikan dan perkembangan lapangan kerja. Sehingga, lulusan institusi pendidikan tidak terserap ke lapangan kerja.
Lemahnya perencanaan pendidikan dapat dilihat dari ketidaksesuaian supply dan demand lulusan lembaga pendidikan. Telah terjadi gap yang sangat lebar antara keluaran, baik jumlah maupun kompetensi, dengan harapan lapangan kerja.
Ada faktor-faktor lain pula yang menyebabkan besarnya angka pengangguran terdidik, antara lain preferensi atau pemilihan jenis pekerjaan yang diminati, dan kurang sesuainya kualifikasi angkatan kerja terdidik dengan kebutuhan penyedia lapangan pekerjaan.
Sehubungan dengan fenomena pengangguran tersebut, maka perlu ada komitmen khusus kebijakan pendidikan yang disusun untuk menjawab kebutuhan pasar kerja. Hal ini bisa diatasi dari dua sisi, yaitu pendidikan dan ketenagakerjaan. Dari sisi pendidikan, sudah jelas bahwa dunia pendidikan harus dapat menghasilkan output lulusan yang siap diserap oleh pasar kerja. Artinya, pendidikan yang berkualitas yang berorientasi pada pasar kerja menjadi mutlak.
Yang dapat kita perbaiki adalah mewujudkan pendidikan yang berbasis pada pasar kerja (labour market based). Pendekatan ini lebih tepat untuk menjawab kebutuhan pasar kerja akan tenaga kerja berkualitas, dan pada akhirnya mengurangi pengangguran terdidik.
Konsep link and match antara dunia pendidikan dan dunia ketenagakerjaan perlu diredefinisi dengan memasukkan pendekatan market labour based tadi. Jenis-jenis pendidikan kejuruan dan keterampilan kerja harus didasarkan pada analisis kebutuhan peluang-peluang kerja yang ada, dan yang diproyeksikan akan besar kebutuhannya.
Namun demikian, kita juga tidak boleh terjebak pada pertimbangan sisi ekonomi pasar atau kebutuhan industri semata, yakni hanya dengan membuka program studi keteknikan, teknologi, dan kewirausahaan. Atau dengan kebijakan memperbanyak SMK dan Politeknik.
Hal lain yang penting dipikirkan adalah kebijakan pendidikan dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya, pengembangan program studi khususnya yang berorientasi ilmu-ilmu dasar menjadi sangat strategis sebagai unsur fundamen dalam pengembangan teknologi.
Secara spesifik, komitmen pendidikan untuk mengatasi Pengangguran dapat dilakukan melalui kegiatan pendidikan sebagai berikut: 1) Mendorong majunya mutu dan relevansi pendidikan, 2) meningkatkan latihan kerja untuk memenuhi kebutuhan ketrampilan seperti tuntutan industri modern melalui pendidikan life skill, 3) Meningkatkan dan mendorong pendidikan kewiraswastaan.
Dengan komitmen tersebut, semoga pendidikan kita mampu memberikan solusi atas fenomena pengguran yang terjadi saat ini. Wallahu A’lam
Lapangan pekerjaan merupakan indikator penting tingkat kesejahteraan masyarakat dan sekaligus menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan "pendidikan". Maka, merembaknya isyu pengangguran terdidik menjadi sinyal yang cukup mengganggu bagi perencana pendidikan di negara-negara berkembang pada umumnya, khususnya di Indonesia.
Mengingat kompleksnya masalah ini, maka upaya pemecahannyapun tidak sebatas pada kebijakan sektor pendidikan saja, namun merembet pada masalah lain secara multi dimensional. Tulisan ini akan mencoba memperjelas duduk permasalahan dan alternatif pemecahannya, dilihat dari perspektif pendidikan.
Fenomena Pengangguran
Pengangguran merupakan masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan sumber daya manusia yang tengah dilakukan saat ini. Fenomena pengangguran sering menyebabkan timbulnya masalah sosial lainnya. Di samping tentu saja akan menciptakan angka produktivitas sosial yang rendah, dimana pada gilirannya akan menurunkan tingkat pendapatan masyarakat.
Problem signifikan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini adalah besarnya angka pengangguran terdidik. Mereka adalah sekelompok orang yang mempunyai kualifikasi lulusan pendidikan yang cukup namun masih belum memiliki pekerjaan. Pada tahun 2008 ini, sebanyak 4,5 juta dari 9,4 juta orang pengangguran berasal dari lulusan SMA, SMK, program Diploma, dan Universitas. Artinya, separuh dari total angka pengangguran adalah pengangguran terdidik.
Mereka ini sebetulnya memiliki latar belakang pendidikan yang cukup, namun tidak terserap oleh pasar kerja. Yang memprihatinkan adalah jumlah pengangguran terdidik meningkat dari tahun ke tahun. Proporsi penganggur terdidik dari total angka pengangguran pada tahun 1994 sebesar 17 persen, pada tahun 2004 menjadi 26 persen, dan kini tahun 2008 menjadi 50,3 persen.
Hasil survei angkatan kerja nasional Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2007 mencatat pengangguran 10.547.900 orang (9,75%), sedangkan pengangguran intelektual tercatat 740.206 orang atau 7,02%. Hasil survei serupa pada Februari 2008, total pengangguran sebanyak 9.427.610 orang atau menurun 1,2 % dibanding Februari 2007; sementara itu pengangguran intelektual mencapai 1.461. 000 orang (15.5%) atau meningkat 1,02% dari tahun 2007.
Ini berarti mereka yang penganggur dari kalangan non-intelektual mengalami penurunan sebaliknya dari kalangan intelektual. Pertanyaannya, apakah golongan angkatan kerja yang non-intelektual lebih berpeluang mencari pekerjaan, atau lebih memiliki etos kerja ketimbang angkatan kerja intelektual? Lalu di mana peran para intelektual terdidik lulusan perguruan tinggi mampu bersaing dalam pekerjaan?
Semakin besarnya angka pengangguran terdidik secara potensial dapat menyebabkan dampak yaitu: (1) timbulnya masalah sosial akibat pengangguran, (2) pemborosan sumber daya pendidikan, (3) menurunnya penghargaan dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan.
Belajar dari Amerika dan jepang, jumlah lulusan perguruan tinggi di Amerika Serikat selama 1929-1957, mampu meningkatkan pendapatan per kapita di negara itu sekitar 42 persen. Lebih jauh, Denison dan Chung (1976) mengidentifikasi bahwa peningkatan jumlah kelulusan perguruan tinggi di Jepang mampu meningkatkan pendapatan per kapita per tahun sebesar 0,35 persen selama 1961-1971.
Komitmen Pendidikan
Penyebab utama terjadinya pengangguran terdidik adalah kurang selarasnya perencanaan pembangunan pendidikan dan perkembangan lapangan kerja. Sehingga, lulusan institusi pendidikan tidak terserap ke lapangan kerja.
Lemahnya perencanaan pendidikan dapat dilihat dari ketidaksesuaian supply dan demand lulusan lembaga pendidikan. Telah terjadi gap yang sangat lebar antara keluaran, baik jumlah maupun kompetensi, dengan harapan lapangan kerja.
Ada faktor-faktor lain pula yang menyebabkan besarnya angka pengangguran terdidik, antara lain preferensi atau pemilihan jenis pekerjaan yang diminati, dan kurang sesuainya kualifikasi angkatan kerja terdidik dengan kebutuhan penyedia lapangan pekerjaan.
Sehubungan dengan fenomena pengangguran tersebut, maka perlu ada komitmen khusus kebijakan pendidikan yang disusun untuk menjawab kebutuhan pasar kerja. Hal ini bisa diatasi dari dua sisi, yaitu pendidikan dan ketenagakerjaan. Dari sisi pendidikan, sudah jelas bahwa dunia pendidikan harus dapat menghasilkan output lulusan yang siap diserap oleh pasar kerja. Artinya, pendidikan yang berkualitas yang berorientasi pada pasar kerja menjadi mutlak.
Yang dapat kita perbaiki adalah mewujudkan pendidikan yang berbasis pada pasar kerja (labour market based). Pendekatan ini lebih tepat untuk menjawab kebutuhan pasar kerja akan tenaga kerja berkualitas, dan pada akhirnya mengurangi pengangguran terdidik.
Konsep link and match antara dunia pendidikan dan dunia ketenagakerjaan perlu diredefinisi dengan memasukkan pendekatan market labour based tadi. Jenis-jenis pendidikan kejuruan dan keterampilan kerja harus didasarkan pada analisis kebutuhan peluang-peluang kerja yang ada, dan yang diproyeksikan akan besar kebutuhannya.
Namun demikian, kita juga tidak boleh terjebak pada pertimbangan sisi ekonomi pasar atau kebutuhan industri semata, yakni hanya dengan membuka program studi keteknikan, teknologi, dan kewirausahaan. Atau dengan kebijakan memperbanyak SMK dan Politeknik.
Hal lain yang penting dipikirkan adalah kebijakan pendidikan dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya, pengembangan program studi khususnya yang berorientasi ilmu-ilmu dasar menjadi sangat strategis sebagai unsur fundamen dalam pengembangan teknologi.
Secara spesifik, komitmen pendidikan untuk mengatasi Pengangguran dapat dilakukan melalui kegiatan pendidikan sebagai berikut: 1) Mendorong majunya mutu dan relevansi pendidikan, 2) meningkatkan latihan kerja untuk memenuhi kebutuhan ketrampilan seperti tuntutan industri modern melalui pendidikan life skill, 3) Meningkatkan dan mendorong pendidikan kewiraswastaan.
Dengan komitmen tersebut, semoga pendidikan kita mampu memberikan solusi atas fenomena pengguran yang terjadi saat ini. Wallahu A’lam
Oleh: Aan Rohanah
(Anggota DPR RI dari Fraksi PKS dan Pembina Pesantren Al-Hikmah Bobos Cirebon)
Masalah kependidikan yang serius dihadapi bangsa ini adalah kesiapan lulusan terdidik dalam menghadapi lapangan pekerjaan. Kurang tersedianya lapangan pekerjaan akan berimbas pada kemapanan sosial dan pengangguran. Sehingga, hal ini akan melemahkan eksistensi pendidikan dalam perspektif masyarakat. Karena pada masyarakat yang tengah berkembang, pendidikan diposisikan sebagai sarana untuk peningkatan kesejahteraan melalui pemanfatan kesempatan kerja yang ada.
Dalam arti lain, tujuan akhir program pendidikan bagi masyarakat pengguna jasa pendidikan adalah dapat diraihnya lapangan kerja yang didambakan. Setidaknya, setelah lulus sekolah mereka dapat bekerja di sektor formal yang memiliki nilai "gengsi" lebih tinggi di banding sektor informal.
Keterbatasan lapangan pekerjaan berpotensi pada tidak dapat tertampungnya lulusan program pendidikan di lapangan kerja. Sehingga, secara linear berpotensi pula menggugat eksistensi dan urgensi pendidikan dalam perspektif masyarakat. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan secara signifikan terhadap eksistensi lembaga pendidikan.
Lapangan pekerjaan merupakan indikator penting tingkat kesejahteraan masyarakat dan sekaligus menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan "pendidikan". Maka, merembaknya isyu pengangguran terdidik menjadi sinyal yang cukup mengganggu bagi perencana pendidikan di negara-negara berkembang pada umumnya, khususnya di Indonesia.
Mengingat kompleksnya masalah ini, maka upaya pemecahannyapun tidak sebatas pada kebijakan sektor pendidikan saja, namun merembet pada masalah lain secara multi dimensional. Tulisan ini akan mencoba memperjelas duduk permasalahan dan alternatif pemecahannya, dilihat dari perspektif pendidikan.
Fenomena Pengangguran
Pengangguran merupakan masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan sumber daya manusia yang tengah dilakukan saat ini. Fenomena pengangguran sering menyebabkan timbulnya masalah sosial lainnya. Di samping tentu saja akan menciptakan angka produktivitas sosial yang rendah, dimana pada gilirannya akan menurunkan tingkat pendapatan masyarakat.
Problem signifikan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini adalah besarnya angka pengangguran terdidik. Mereka adalah sekelompok orang yang mempunyai kualifikasi lulusan pendidikan yang cukup namun masih belum memiliki pekerjaan. Pada tahun 2008 ini, sebanyak 4,5 juta dari 9,4 juta orang pengangguran berasal dari lulusan SMA, SMK, program Diploma, dan Universitas. Artinya, separuh dari total angka pengangguran adalah pengangguran terdidik.
Mereka ini sebetulnya memiliki latar belakang pendidikan yang cukup, namun tidak terserap oleh pasar kerja. Yang memprihatinkan adalah jumlah pengangguran terdidik meningkat dari tahun ke tahun. Proporsi penganggur terdidik dari total angka pengangguran pada tahun 1994 sebesar 17 persen, pada tahun 2004 menjadi 26 persen, dan kini tahun 2008 menjadi 50,3 persen.
Hasil survei angkatan kerja nasional Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2007 mencatat pengangguran 10.547.900 orang (9,75%), sedangkan pengangguran intelektual tercatat 740.206 orang atau 7,02%. Hasil survei serupa pada Februari 2008, total pengangguran sebanyak 9.427.610 orang atau menurun 1,2 % dibanding Februari 2007; sementara itu pengangguran intelektual mencapai 1.461. 000 orang (15.5%) atau meningkat 1,02% dari tahun 2007.
Ini berarti mereka yang penganggur dari kalangan non-intelektual mengalami penurunan sebaliknya dari kalangan intelektual. Pertanyaannya, apakah golongan angkatan kerja yang non-intelektual lebih berpeluang mencari pekerjaan, atau lebih memiliki etos kerja ketimbang angkatan kerja intelektual? Lalu di mana peran para intelektual terdidik lulusan perguruan tinggi mampu bersaing dalam pekerjaan?
Semakin besarnya angka pengangguran terdidik secara potensial dapat menyebabkan dampak yaitu: (1) timbulnya masalah sosial akibat pengangguran, (2) pemborosan sumber daya pendidikan, (3) menurunnya penghargaan dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan.
Belajar dari Amerika dan jepang, jumlah lulusan perguruan tinggi di Amerika Serikat selama 1929-1957, mampu meningkatkan pendapatan per kapita di negara itu sekitar 42 persen. Lebih jauh, Denison dan Chung (1976) mengidentifikasi bahwa peningkatan jumlah kelulusan perguruan tinggi di Jepang mampu meningkatkan pendapatan per kapita per tahun sebesar 0,35 persen selama 1961-1971.
Komitmen Pendidikan
Penyebab utama terjadinya pengangguran terdidik adalah kurang selarasnya perencanaan pembangunan pendidikan dan perkembangan lapangan kerja. Sehingga, lulusan institusi pendidikan tidak terserap ke lapangan kerja.
Lemahnya perencanaan pendidikan dapat dilihat dari ketidaksesuaian supply dan demand lulusan lembaga pendidikan. Telah terjadi gap yang sangat lebar antara keluaran, baik jumlah maupun kompetensi, dengan harapan lapangan kerja.
Ada faktor-faktor lain pula yang menyebabkan besarnya angka pengangguran terdidik, antara lain preferensi atau pemilihan jenis pekerjaan yang diminati, dan kurang sesuainya kualifikasi angkatan kerja terdidik dengan kebutuhan penyedia lapangan pekerjaan.
Sehubungan dengan fenomena pengangguran tersebut, maka perlu ada komitmen khusus kebijakan pendidikan yang disusun untuk menjawab kebutuhan pasar kerja. Hal ini bisa diatasi dari dua sisi, yaitu pendidikan dan ketenagakerjaan. Dari sisi pendidikan, sudah jelas bahwa dunia pendidikan harus dapat menghasilkan output lulusan yang siap diserap oleh pasar kerja. Artinya, pendidikan yang berkualitas yang berorientasi pada pasar kerja menjadi mutlak.
Yang dapat kita perbaiki adalah mewujudkan pendidikan yang berbasis pada pasar kerja (labour market based). Pendekatan ini lebih tepat untuk menjawab kebutuhan pasar kerja akan tenaga kerja berkualitas, dan pada akhirnya mengurangi pengangguran terdidik.
Konsep link and match antara dunia pendidikan dan dunia ketenagakerjaan perlu diredefinisi dengan memasukkan pendekatan market labour based tadi. Jenis-jenis pendidikan kejuruan dan keterampilan kerja harus didasarkan pada analisis kebutuhan peluang-peluang kerja yang ada, dan yang diproyeksikan akan besar kebutuhannya.
Namun demikian, kita juga tidak boleh terjebak pada pertimbangan sisi ekonomi pasar atau kebutuhan industri semata, yakni hanya dengan membuka program studi keteknikan, teknologi, dan kewirausahaan. Atau dengan kebijakan memperbanyak SMK dan Politeknik.
Hal lain yang penting dipikirkan adalah kebijakan pendidikan dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya, pengembangan program studi khususnya yang berorientasi ilmu-ilmu dasar menjadi sangat strategis sebagai unsur fundamen dalam pengembangan teknologi.
Secara spesifik, komitmen pendidikan untuk mengatasi Pengangguran dapat dilakukan melalui kegiatan pendidikan sebagai berikut: 1) Mendorong majunya mutu dan relevansi pendidikan, 2) meningkatkan latihan kerja untuk memenuhi kebutuhan ketrampilan seperti tuntutan industri modern melalui pendidikan life skill, 3) Meningkatkan dan mendorong pendidikan kewiraswastaan.
Dengan komitmen tersebut, semoga pendidikan kita mampu memberikan solusi atas fenomena pengguran yang terjadi saat ini. Wallahu A’lam
Lapangan pekerjaan merupakan indikator penting tingkat kesejahteraan masyarakat dan sekaligus menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan "pendidikan". Maka, merembaknya isyu pengangguran terdidik menjadi sinyal yang cukup mengganggu bagi perencana pendidikan di negara-negara berkembang pada umumnya, khususnya di Indonesia.
Mengingat kompleksnya masalah ini, maka upaya pemecahannyapun tidak sebatas pada kebijakan sektor pendidikan saja, namun merembet pada masalah lain secara multi dimensional. Tulisan ini akan mencoba memperjelas duduk permasalahan dan alternatif pemecahannya, dilihat dari perspektif pendidikan.
Fenomena Pengangguran
Pengangguran merupakan masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan sumber daya manusia yang tengah dilakukan saat ini. Fenomena pengangguran sering menyebabkan timbulnya masalah sosial lainnya. Di samping tentu saja akan menciptakan angka produktivitas sosial yang rendah, dimana pada gilirannya akan menurunkan tingkat pendapatan masyarakat.
Problem signifikan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini adalah besarnya angka pengangguran terdidik. Mereka adalah sekelompok orang yang mempunyai kualifikasi lulusan pendidikan yang cukup namun masih belum memiliki pekerjaan. Pada tahun 2008 ini, sebanyak 4,5 juta dari 9,4 juta orang pengangguran berasal dari lulusan SMA, SMK, program Diploma, dan Universitas. Artinya, separuh dari total angka pengangguran adalah pengangguran terdidik.
Mereka ini sebetulnya memiliki latar belakang pendidikan yang cukup, namun tidak terserap oleh pasar kerja. Yang memprihatinkan adalah jumlah pengangguran terdidik meningkat dari tahun ke tahun. Proporsi penganggur terdidik dari total angka pengangguran pada tahun 1994 sebesar 17 persen, pada tahun 2004 menjadi 26 persen, dan kini tahun 2008 menjadi 50,3 persen.
Hasil survei angkatan kerja nasional Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2007 mencatat pengangguran 10.547.900 orang (9,75%), sedangkan pengangguran intelektual tercatat 740.206 orang atau 7,02%. Hasil survei serupa pada Februari 2008, total pengangguran sebanyak 9.427.610 orang atau menurun 1,2 % dibanding Februari 2007; sementara itu pengangguran intelektual mencapai 1.461. 000 orang (15.5%) atau meningkat 1,02% dari tahun 2007.
Ini berarti mereka yang penganggur dari kalangan non-intelektual mengalami penurunan sebaliknya dari kalangan intelektual. Pertanyaannya, apakah golongan angkatan kerja yang non-intelektual lebih berpeluang mencari pekerjaan, atau lebih memiliki etos kerja ketimbang angkatan kerja intelektual? Lalu di mana peran para intelektual terdidik lulusan perguruan tinggi mampu bersaing dalam pekerjaan?
Semakin besarnya angka pengangguran terdidik secara potensial dapat menyebabkan dampak yaitu: (1) timbulnya masalah sosial akibat pengangguran, (2) pemborosan sumber daya pendidikan, (3) menurunnya penghargaan dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan.
Belajar dari Amerika dan jepang, jumlah lulusan perguruan tinggi di Amerika Serikat selama 1929-1957, mampu meningkatkan pendapatan per kapita di negara itu sekitar 42 persen. Lebih jauh, Denison dan Chung (1976) mengidentifikasi bahwa peningkatan jumlah kelulusan perguruan tinggi di Jepang mampu meningkatkan pendapatan per kapita per tahun sebesar 0,35 persen selama 1961-1971.
Komitmen Pendidikan
Penyebab utama terjadinya pengangguran terdidik adalah kurang selarasnya perencanaan pembangunan pendidikan dan perkembangan lapangan kerja. Sehingga, lulusan institusi pendidikan tidak terserap ke lapangan kerja.
Lemahnya perencanaan pendidikan dapat dilihat dari ketidaksesuaian supply dan demand lulusan lembaga pendidikan. Telah terjadi gap yang sangat lebar antara keluaran, baik jumlah maupun kompetensi, dengan harapan lapangan kerja.
Ada faktor-faktor lain pula yang menyebabkan besarnya angka pengangguran terdidik, antara lain preferensi atau pemilihan jenis pekerjaan yang diminati, dan kurang sesuainya kualifikasi angkatan kerja terdidik dengan kebutuhan penyedia lapangan pekerjaan.
Sehubungan dengan fenomena pengangguran tersebut, maka perlu ada komitmen khusus kebijakan pendidikan yang disusun untuk menjawab kebutuhan pasar kerja. Hal ini bisa diatasi dari dua sisi, yaitu pendidikan dan ketenagakerjaan. Dari sisi pendidikan, sudah jelas bahwa dunia pendidikan harus dapat menghasilkan output lulusan yang siap diserap oleh pasar kerja. Artinya, pendidikan yang berkualitas yang berorientasi pada pasar kerja menjadi mutlak.
Yang dapat kita perbaiki adalah mewujudkan pendidikan yang berbasis pada pasar kerja (labour market based). Pendekatan ini lebih tepat untuk menjawab kebutuhan pasar kerja akan tenaga kerja berkualitas, dan pada akhirnya mengurangi pengangguran terdidik.
Konsep link and match antara dunia pendidikan dan dunia ketenagakerjaan perlu diredefinisi dengan memasukkan pendekatan market labour based tadi. Jenis-jenis pendidikan kejuruan dan keterampilan kerja harus didasarkan pada analisis kebutuhan peluang-peluang kerja yang ada, dan yang diproyeksikan akan besar kebutuhannya.
Namun demikian, kita juga tidak boleh terjebak pada pertimbangan sisi ekonomi pasar atau kebutuhan industri semata, yakni hanya dengan membuka program studi keteknikan, teknologi, dan kewirausahaan. Atau dengan kebijakan memperbanyak SMK dan Politeknik.
Hal lain yang penting dipikirkan adalah kebijakan pendidikan dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya, pengembangan program studi khususnya yang berorientasi ilmu-ilmu dasar menjadi sangat strategis sebagai unsur fundamen dalam pengembangan teknologi.
Secara spesifik, komitmen pendidikan untuk mengatasi Pengangguran dapat dilakukan melalui kegiatan pendidikan sebagai berikut: 1) Mendorong majunya mutu dan relevansi pendidikan, 2) meningkatkan latihan kerja untuk memenuhi kebutuhan ketrampilan seperti tuntutan industri modern melalui pendidikan life skill, 3) Meningkatkan dan mendorong pendidikan kewiraswastaan.
Dengan komitmen tersebut, semoga pendidikan kita mampu memberikan solusi atas fenomena pengguran yang terjadi saat ini. Wallahu A’lam
02 September 2008
PENDIDIKAN DAN KUALITAS SDM
Dimuat di Harian Radar Cirebon, Edisi Senin 21 Juli 2008.
Lemahnya kualitas SDM menjadi permasalahan utama dalam pembangunan dan daya saing bangsa Indonesia. Hal ini akhirnya menyebabkan rendahnya daya saing global bangsa Indonesia.
Dalam memasuki era globalisasi dan semakin terbukanya pasar dunia, Indonesia dihadapkan pada persaingan yang semakin luas dan berat. Ketidakmampuan dalam meningkatkan daya saing SDM nasional, menyebabkan semakin terpuruknya posisi Indonesia dalam kancah persaingan global.
Menurut catatan World Economic Forum (WEF) tahun 2004, posisi daya saing Indonesia masih berada pada urutan ke-69 dari 104 negara yang diteliti. Posisi tersebut sesungguhnya telah naik dari urutan ke-72 pada tahun sebelumnya. Namun dibandingkan negara ASEAN lain, posisi ini relatif lebih buruk. Karena, Malaysia berada pada urutan ke-31 sedangkan Thailand di posisi ke-34.
Tahun 2006 Human Development Index (HDI) Indonesia hanya menduduki ranking 69 dari 104 negara. Menurut “The 2006 Global Economic Forum on Global Competitiveness Index (GCI)" yang di-relese World Economic Forum, daya saing global Indonesia berada pada posisi yang terpuruk. Untuk wilayah Asia, macan asia Taiwan dan Singapore menempati urutan ke-5 dan 6. Sementara Jepang, rangking ke-12. China dan India rangking 49 dan 50. Di mata WEF, Indonesia disejajarkan dengan Gambia, masuk dalam kategori Negara low-income countries.
Permasalahan utamanya karena terjadi pergantian pemerintahan, kerusakan infrastruktur dan hancurnya pasar uang. Dalam kondisi seperti ini, pendidikan yang merupakan pilar utama pembangunan bangsa juga menjadi tersendat. Biaya yang mahal menjadi tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat.
Kondisi dan permasalahan Indonesia yang multikomplek ini bukannya tidak ada jalan keluar, jika kita mau merubahnya. Nasib suatu bangsa tidak akan berubah, kecuali bangsa itu sendiri mau mengubahnya. Dan, perubahan yang dilakukan pun harus mendasar dengan skala prioritas utamanya, yaitu membangun kualitas SDM melalui pendidikan.
Pertanyaannya adalah mengapa daya saing Indonesia begitu lemah? Apa yang menjadi faktor penyebabnya? Lalu bagaimana peran pendidikan dalam meningkatkan daya saing bangsa?
Rendahnya Kualitas SDM
Daya saing sebuah bangsa tidak bisa dipisahkan dari mutu dan kualitas SDM bangsa tersebut. Jati diri bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada. Untuk itu diperlukan hadirnya SDM terbaik bangsa yang memiliki kecerdasan tinggi, sikap dan mental prima, daya juang dan daya saing tinggi, kemampuan handal, serta nasionalisme sejati.
Kualitas SDM yang diinginkan tentu saja adalah SDM yang mampu melaksanakan pembangunan nasional secara inovatif, kreatif, dan produktif dengan semangat kerja dan disiplin tinggi. Karena itulah, peningkatan SDM pada dasarnya merupakan proses peningkatan kualitas manusia dan mentransformasikan manusia menjadi angkatan kerja produktif.
Jumlah penduduk Indonesia yang sudah mencapai 226 juta jiwa merupakan potensi sumber daya manusia (SDM) yang sangat strategis bagi pelaksanaan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Dengan potensi SDM sebanyak itu kita tidak perlu cemas akan kekurangan tenaga yang melaksanakan pembangunan bangsa dan mengelola sumber daya alam yang berlimpah.
Sayangnya, dibalik keberlimpahan SDM tersebut kita masih merasa belum puas. Karena, SDM yang berlimpah tersebut sebagian besarnya memilki kualitas yang sangat rendah. Dari 226 juta jiwa penduduk saat ini, lebih separonya termasuk penduduk usia kerja. Dari penduduk usia kerja tersebut hanya kira-kira 65% saja yang bekerja. Dan, dari jumlah penduduk usia kerja tersebut hanya sekitar 4% saja yang memiliki pendidikan di atas SLTA (Diploma, Sarjana dan Pascasarjana). Sedangkan bagian terbesar dari penduduk usia kerja adalah lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Dalam usia bangsa indonesia yang lebih dari 63 tahun ini, ternyata kualitas SDM penduduk Indonesia masih tergolong rendah. Untuk kalangan ASEAN saja, kualitas SDM Indonesia berada di urutan bawah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2007, menempatkan Indonesia berada pada urutan ke-108 dari 177 negara. Penilaian yang dilakukan oleh lembaga kependudukan dunia, UNDP, ini menempatkan Indonesia di posisi yang jauh lebih rendah dari Malaysia, Filipina, Vietnam, Kamboja, bahkan Laos.
Selanjutnya, Berdasarkan Global Competitiveness Indeks yang dilakukan World Economic Forum tahun 2006-2007, Indonesia berada di peringkat 50 dari 125 negara. Posisi ini mengalami kenaikan 19 peringkat dari periode sebelumnya. Namun, masih di bawah lima negara ASEAN yang disebut di atas. Pada periode yang sama, kualitas sistem pendidikan Indonesia juga berada pada peringkat 23.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ternyata kualitas SDM kita belum begitu membanggakan dan masih lemah dalam percaturan global. Karena itu, pemerintah mestinya lebih serius lagi menangani menangani peningkatan kualitas SDM ini. Sehingga, Indonesia lebih maju dan siap menghadapi persaingan dunia global.
Peran Pendidikan
Untuk mengejar ketertinggalan SDM yang berdaya saing global, kebijakan di bidang pendidikan harus perlu melakukan terobosan secara konsisten dan berkelanjutan. Indonesia harus segera melakukan strategi baru dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas bangsa melalui pendidikan yang berkualitas. Sehingga diharapkan mampu menghasilkan manusia-manusia yang unggul, cerdas dan kompetitif.
Kita perlu mengadakan penataan kembali terhadap sistim pendidikan, mengingat anak-anak bangsa yang terdidik merupakan asset yang paling berharga untuk menghasilkan human capital yang berdaya saing serta mampu mengubah Indonesia dari developing country menjadi developed country. Untuk itu perlu dicari sistem pendidikan nasional yang lebih cocok sekaligus sistem evaluasinya.
Kebijakan pendidikan nasional harus mampu menghadirkan pemerataan pendidikan yang bermutu secara adil pada setiap sisinya. Dalam konteks outcome, pendidikan nasional harus mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan intelektual, keterampilan dan akhlak mulia secara seimbang.
Pembangunan pendidikan hendaknya dapat membangun manusia Indonesia seutuhnya sebagai subyek yang bermutu. Membangun manusia seutuhnya berarti mengembangkan seluruh potensi manusia melalui keseimbangan olah hati, olah pikir, olah rasa, olah raga, dan olah jiwa yang dilakukan seiring dengan pembangunan peradaban bangsa.
Kesadaran akan betapa pentingnya pendidikan harus dilandasi dengan pemikiran bahwa pendidikan merupakan pondasi dasar (basic fundamental) untuk menyiapkan SDM bangsa yang berkualitas, agar mampu bersaing dengan kondisi jaman yang terus berubah. Dunia pendidikan pun harus adaptif dan akomodatif serta responsif dengan perkembangan globalisasi informasi yang terus terjadi. Dalam hal ini, tentu saja dituntut adanya mutu pendidikan yang berkualitas tinggi.
Inovasi harus menjadi prioritas penting dalam pengembangan sektor pendidikan, jika kita ingin menghasilkan berbagai unggulan kompetitif outcome pendidikan. Tanpa ada inovasi yang signifikan, pendidikan kita hanya akan menghasilkan lulusan yang tidak mandiri, selalu tergantung pada pihak lain.
Lemahnya kualitas SDM menjadi permasalahan utama dalam pembangunan dan daya saing bangsa Indonesia. Hal ini akhirnya menyebabkan rendahnya daya saing global bangsa Indonesia.
Dalam memasuki era globalisasi dan semakin terbukanya pasar dunia, Indonesia dihadapkan pada persaingan yang semakin luas dan berat. Ketidakmampuan dalam meningkatkan daya saing SDM nasional, menyebabkan semakin terpuruknya posisi Indonesia dalam kancah persaingan global.
Menurut catatan World Economic Forum (WEF) tahun 2004, posisi daya saing Indonesia masih berada pada urutan ke-69 dari 104 negara yang diteliti. Posisi tersebut sesungguhnya telah naik dari urutan ke-72 pada tahun sebelumnya. Namun dibandingkan negara ASEAN lain, posisi ini relatif lebih buruk. Karena, Malaysia berada pada urutan ke-31 sedangkan Thailand di posisi ke-34.
Tahun 2006 Human Development Index (HDI) Indonesia hanya menduduki ranking 69 dari 104 negara. Menurut “The 2006 Global Economic Forum on Global Competitiveness Index (GCI)" yang di-relese World Economic Forum, daya saing global Indonesia berada pada posisi yang terpuruk. Untuk wilayah Asia, macan asia Taiwan dan Singapore menempati urutan ke-5 dan 6. Sementara Jepang, rangking ke-12. China dan India rangking 49 dan 50. Di mata WEF, Indonesia disejajarkan dengan Gambia, masuk dalam kategori Negara low-income countries.
Permasalahan utamanya karena terjadi pergantian pemerintahan, kerusakan infrastruktur dan hancurnya pasar uang. Dalam kondisi seperti ini, pendidikan yang merupakan pilar utama pembangunan bangsa juga menjadi tersendat. Biaya yang mahal menjadi tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat.
Kondisi dan permasalahan Indonesia yang multikomplek ini bukannya tidak ada jalan keluar, jika kita mau merubahnya. Nasib suatu bangsa tidak akan berubah, kecuali bangsa itu sendiri mau mengubahnya. Dan, perubahan yang dilakukan pun harus mendasar dengan skala prioritas utamanya, yaitu membangun kualitas SDM melalui pendidikan.
Pertanyaannya adalah mengapa daya saing Indonesia begitu lemah? Apa yang menjadi faktor penyebabnya? Lalu bagaimana peran pendidikan dalam meningkatkan daya saing bangsa?
Rendahnya Kualitas SDM
Daya saing sebuah bangsa tidak bisa dipisahkan dari mutu dan kualitas SDM bangsa tersebut. Jati diri bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada. Untuk itu diperlukan hadirnya SDM terbaik bangsa yang memiliki kecerdasan tinggi, sikap dan mental prima, daya juang dan daya saing tinggi, kemampuan handal, serta nasionalisme sejati.
Kualitas SDM yang diinginkan tentu saja adalah SDM yang mampu melaksanakan pembangunan nasional secara inovatif, kreatif, dan produktif dengan semangat kerja dan disiplin tinggi. Karena itulah, peningkatan SDM pada dasarnya merupakan proses peningkatan kualitas manusia dan mentransformasikan manusia menjadi angkatan kerja produktif.
Jumlah penduduk Indonesia yang sudah mencapai 226 juta jiwa merupakan potensi sumber daya manusia (SDM) yang sangat strategis bagi pelaksanaan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Dengan potensi SDM sebanyak itu kita tidak perlu cemas akan kekurangan tenaga yang melaksanakan pembangunan bangsa dan mengelola sumber daya alam yang berlimpah.
Sayangnya, dibalik keberlimpahan SDM tersebut kita masih merasa belum puas. Karena, SDM yang berlimpah tersebut sebagian besarnya memilki kualitas yang sangat rendah. Dari 226 juta jiwa penduduk saat ini, lebih separonya termasuk penduduk usia kerja. Dari penduduk usia kerja tersebut hanya kira-kira 65% saja yang bekerja. Dan, dari jumlah penduduk usia kerja tersebut hanya sekitar 4% saja yang memiliki pendidikan di atas SLTA (Diploma, Sarjana dan Pascasarjana). Sedangkan bagian terbesar dari penduduk usia kerja adalah lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Dalam usia bangsa indonesia yang lebih dari 63 tahun ini, ternyata kualitas SDM penduduk Indonesia masih tergolong rendah. Untuk kalangan ASEAN saja, kualitas SDM Indonesia berada di urutan bawah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2007, menempatkan Indonesia berada pada urutan ke-108 dari 177 negara. Penilaian yang dilakukan oleh lembaga kependudukan dunia, UNDP, ini menempatkan Indonesia di posisi yang jauh lebih rendah dari Malaysia, Filipina, Vietnam, Kamboja, bahkan Laos.
Selanjutnya, Berdasarkan Global Competitiveness Indeks yang dilakukan World Economic Forum tahun 2006-2007, Indonesia berada di peringkat 50 dari 125 negara. Posisi ini mengalami kenaikan 19 peringkat dari periode sebelumnya. Namun, masih di bawah lima negara ASEAN yang disebut di atas. Pada periode yang sama, kualitas sistem pendidikan Indonesia juga berada pada peringkat 23.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ternyata kualitas SDM kita belum begitu membanggakan dan masih lemah dalam percaturan global. Karena itu, pemerintah mestinya lebih serius lagi menangani menangani peningkatan kualitas SDM ini. Sehingga, Indonesia lebih maju dan siap menghadapi persaingan dunia global.
Peran Pendidikan
Untuk mengejar ketertinggalan SDM yang berdaya saing global, kebijakan di bidang pendidikan harus perlu melakukan terobosan secara konsisten dan berkelanjutan. Indonesia harus segera melakukan strategi baru dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas bangsa melalui pendidikan yang berkualitas. Sehingga diharapkan mampu menghasilkan manusia-manusia yang unggul, cerdas dan kompetitif.
Kita perlu mengadakan penataan kembali terhadap sistim pendidikan, mengingat anak-anak bangsa yang terdidik merupakan asset yang paling berharga untuk menghasilkan human capital yang berdaya saing serta mampu mengubah Indonesia dari developing country menjadi developed country. Untuk itu perlu dicari sistem pendidikan nasional yang lebih cocok sekaligus sistem evaluasinya.
Kebijakan pendidikan nasional harus mampu menghadirkan pemerataan pendidikan yang bermutu secara adil pada setiap sisinya. Dalam konteks outcome, pendidikan nasional harus mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan intelektual, keterampilan dan akhlak mulia secara seimbang.
Pembangunan pendidikan hendaknya dapat membangun manusia Indonesia seutuhnya sebagai subyek yang bermutu. Membangun manusia seutuhnya berarti mengembangkan seluruh potensi manusia melalui keseimbangan olah hati, olah pikir, olah rasa, olah raga, dan olah jiwa yang dilakukan seiring dengan pembangunan peradaban bangsa.
Kesadaran akan betapa pentingnya pendidikan harus dilandasi dengan pemikiran bahwa pendidikan merupakan pondasi dasar (basic fundamental) untuk menyiapkan SDM bangsa yang berkualitas, agar mampu bersaing dengan kondisi jaman yang terus berubah. Dunia pendidikan pun harus adaptif dan akomodatif serta responsif dengan perkembangan globalisasi informasi yang terus terjadi. Dalam hal ini, tentu saja dituntut adanya mutu pendidikan yang berkualitas tinggi.
Inovasi harus menjadi prioritas penting dalam pengembangan sektor pendidikan, jika kita ingin menghasilkan berbagai unggulan kompetitif outcome pendidikan. Tanpa ada inovasi yang signifikan, pendidikan kita hanya akan menghasilkan lulusan yang tidak mandiri, selalu tergantung pada pihak lain.
25 September 2007
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN
Oleh: Dra. Hj. Aan Rohanah, Lc., M.Ag.
(Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS)
Pengelolaan pendidikan nasional yang ditangani secara sentralistik selama 58 tahun kemerdekaan Negara Indonesia, sejak tahun 1945 sampai datangnya era reformasi tahun 1998 dan lahirnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ternyata telah menempatkan bangsa Indonesia dalam posisi sebagai bangsa yang jauh tertinggal dibanding negara-negara lain di dunia. Komitmen pemerintah Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan warga negaranya sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, yang menegaskan: ”Pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,” ternyata masih mengalami banyak kendala dan hambatan.
Padahal, Pasal 31 ayat (1) Amandemen UUD 1945 secara tegas mengamanatkan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan Ayat (2) menyatakan, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Hal ini dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disahkan DPR 11 Juni 2003 dan ditandatangani Presiden 8 Juli 2003. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan, "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Sedangkan pada Pasal 6 Ayat (1) ditegaskan, "setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar."
Ini berarti bahwa pembangunan dibidang pendidikan harus menjadi prioritas utama untuk memajukan sebuah bangsa. Perubahan, kemajuan, dan peradaban sebuah bangsa hanya bisa dicapai melalui pendidikan. Oleh karena itu, Pendidikan harus dijadikan landasan dan paradigma utama dalam mempercepat pembangunan bangsa. Maka, dalam pengembangan kebijakan bidang pendidikan, pemerintah tidak bisa melakukannya dengan pasif, statis dan sebagai rutinitas belaka, yang tidak memiliki orientasi jelas. Tetapi, pembangunan pendidikan harus dilakukan secara dinamis, konstruktif dan dilandasi semangat reformis, kreatif, inovatif dengan wawasan jauh ke depan.
Pembangunan sektor pendidikan haruslah menghasilkan sistem nilai yang mampu mendorong terjadinya perubahan-perubahan positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera, dan aman. Karena, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009 mengamanatkan tiga misi pembangunan nasional, yaitu: 1) Mewujudkan Negara Indonesia yang aman dan damai, 2) Mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan demokratis, dan 3) Mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera.
Pemerintah Indonesia telah terus-menerus memberikan perhatian yang besar pada pembangunan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan negara, yaitu mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang pada akhirnya akan sangat mempengaruhi kesejahteraan umum dan pelaksanaan ketertiban dunia serta berkompetisi dalam percaturan global.
Sekarang ini, dunia pendidikan di Indonesia menghadapi tiga tantangan besar. Tantangan pertama, sebagai akibat dari krisis ekonomi, dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai. Kedua, untuk mengantisipasi era global dunia pendidikan dituntut untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten agar mampu bersaing dalam pasar kerja global. Ketiga, sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan/keadaan daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.
Pada saat ini pendidikan nasional juga masih dihadapkan pada beberapa permasalahan yang menonjol (1) masih rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan; (2) masih rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan; dan (3) masih lemahnya manajemen pendidikan, di samping belum terwujudnya kemandirian dan keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan akademisi. Ketimpangan pemerataan pendidikan juga terjadi antar wilayah geografis yaitu antara perkotaan dan perdesaan, serta antara kawasan timur Indonesia (KTI) dan kawasan barat Indonesia (KBI), dan antar tingkat pendapatan penduduk ataupun antar gender.
Kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Hal tersebut tercermin, antara lain, dari hasil studi kemampuan membaca untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang dilaksanakan oleh organisasi International Educational Achievement (IEA) yang menunjukkan bahwa siswa SD di Indonesia berada pada urutan ke-38 dari 39 negara peserta studi. Sementara untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), studi untuk kemampuan matematika siswa SLTP di Indonesia hanya berada pada urutan ke-39 dari 42 negara, dan untuk kemampuan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) hanya berada pada urutan ke-40 dari 42 negara peserta.
Kondisi pendidikan Indonesia juga sudah jauh tertinggal dari negara-negara tetangga sesama ASEAN sekalipun. Indeks Pembangunan Manusia menunjukkan peringkat Indonesia yang mengalami penurunan sejak 1995, yaitu peringkat ke-104 pada tahun 1995, ke-109 pada tahun 2000, ke-110 pada tahun 2002, dan ke-112 dari 157 negara pada tahun 2003. Selanjutnya, laporan United National Development Program (UNDP) tahun 2004 memposisikan Indonesia pada peringkat ke-112 dari 175 negara. Sementara Thailand pada peringkat ke-72, Filipina ke-79, Cina ke-98, dan vietnam ke-111. Pada tahun 2005 Indonesia berada pada peringkat ke-110. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah dituntut lebih serius lagi menangani masalah pendidikan.
Sebenarnya, ada beberapa persoalan kuantitatif pendidikan yang perlu segera ditangani secara bertahap dan tersistem, yaitu: rendahnya partisipasi pendidikan, banyaknya guru/dosen yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi, tingginya angka putus sekolah, banyak ruang kelas yang tidak layak untuk proses belajar, dan tingginya jumlah warga negara yang masih buta huruf (Suyanto, 2004).
Terkait dengan rendahnya partisipasi pendidikan, SUSENAS tahun 2003 menunjukan bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) dilihat dari jumlah penduduk usia prasekolah (5 - 6 tahun) adalah 8.259.200 yang baru tertampung 1.845.983 anak (22, 35%). Penduduk usia sekolah dasar (7 - 12 tahun) 25.525.000, baru tertampung 24.041.707 anak (94.19%). Jumlah usia SMP (13-15 tahun) 12.831.200, baru tertampung 7.630.760 anak (59,47%). Penduduk usia SMA (16 - 18 tahun) 12.695.800, baru tertampung 4.818.575 anak (37,95%). Penduduk usia pendidikan tinggi (19 - 24 tahun) 24.738.600, baru tertampung 3.441.429 orang (13,91%).
Sementara berkaitan dengan banyaknya guru/dosen yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi. Laporan Balitbang Diknas tahun 2004 menjelaskan bahwa dari jumlah guru TK sebanyak 137.069, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 12.929 orang (9,43%). Sebanyak 1.234.927 guru SD yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 625.710 orang (50,67%), sedangkan 466.748 guru SMP, yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 299.105 orang (64,08). Guru sekolah menengah (377. 673), yang terbilang layak baru 238.028 orang (63,02%), sedangkan dosen perguruan tinggi (210.210), yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 101.875 orang (48,46%).
Adapun mengenai tingginya angka putus sekolah, tercatat bahwa angka putus sekolah tingkat SD sebanyak 2,97%, SMP 2,42%, SMA 3,06%, dan PT 5,9%.
Sedangkan berkenaan dengan banyak ruang kelas yang tidak layak untuk proses belajar, data Balitbang Depdiknas menjelaskan bahwa tahun 2003 terdapat sekitar 500.818 lokal SD/MI (57,8%), 31.198 lokal SMP/MTs (17,7%), dan 13.777 lokal SMA/SMK (15,6%) yang rusak ringan dan rusak berat. Pada tahun 2004 terdapat sebanyak 83.436 gedung SD/MI (57,2%), 5.803 gedung SMP/MTs (27,3%), dan 638 gedung SM atau (7,7%) mengalami rusak ringan. Tercatat bahwa ruang kelas TK yang jumlahnya 93.629, yang kondisinya masih baik 77.399 (82,67%), kelas SD (865.258), yang masih baik hanya 364.440 (42,12%). Ruang kelas SMP (187.480), yang masih baik 154.283 (82,29 %). Ruang kelas SMA (124.417) yang kondisinya masih baik 115.794 (93,07%).
Sementara, tingginya jumlah warga negara yang masih buta huruf, tercatat bahwa dari total penduduk total 211.063.000, yang masih buta huruf pada usia 15 tahun ke atas, berjumlah 15.4 juta, dengan perbandingan laki-laki sebesar 5,8% dan perempuan sebesar 12,3%, dengan penyebaran di perkotaan sebesar 4,9% dan dipedesaan 12,2% (Susenas, BPS 2003).
Tertinggalnya pembangunan pendidikan di Indonesia akan membawa dampak buruk bagi Indonesia masa depan. Karena itu, perlu upaya-upaya dan kebijakan yang nyata dan sungguh-sungguh untuk memeratakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Di samping itu diperlukan juga kebijakan pendidikan yang tidak saja ditujukan untuk mengembangkan aspek intelektual, tetapi juga mengembangkan karakter peserta didik. Dengan demikian pendidikan menyiapkan siswa untuk memiliki kemampuan akademik, dapat beradaptasi dengan lingkungan yang cepat berubah, kreatif dalam mencari solusi masalah, dan memiliki watak yang baik.
Pemerintah telah menetapkan Renstra pendidikan tahun 2005 – 2009 dengan tiga sasaran pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai, yaitu meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan, meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan; dan meningkatnya tata kepemerintahan (governance), akuntabilitas, dan pencitraan publik. Sekarang, saatnya rakyat menagih tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah terhadap pendidikan.
Hak dan Kewajiban Atas Pendidikan
Upaya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui sektor pendidikan telah banyak mendapat perhatian pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini terjadi karena tuntutan pembangunan bangsa Indonesia dalam menghadapi kompetisi dan persaingan globalisasi. Kenyataan telah menunjukkan bahwa peningkatan SDM sangat penting bagi pembangunan suatu bangsa. Bukti empiris (khususnya dari negara lain yang sudah maju) menunjukkan bahwa peningkatan kualitas manusia merupakan kunci kesuksesan pembangunan atau kesejahteraan masyarakat. Pembangunan akan berhasil bila dilakukan oleh tenaga-tenaga yang memiliki skills dan knowledge serta dilengkapi dengan sifat-sifat serta sikap-sikap yang mendukung.
Saat ini, ada yang menarik dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia, karena pengelolaan pendidikan tidak hanya menjadi dominasi penuh pemerintah pusat, tetapi juga semakin memperbesar peran pemerintah daerah dalam rangka otonomi dan desentralisasi. Kehadiran UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah, yang disempurnakan dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah merubah konstelasi kebijakan pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik.
Sektor pendidikan termasuk bagian dari sektor pembangunan yang didesentralisasikan. Pasal 13 Ayat (1) huruf f UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, ”Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.” Sedangkan dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf f menjelaskan, ”Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: penyelenggaraan pendidikan.”
Ini berarti telah terjadi demokratisasi pengelolaan pendidikan. Dan, paradigma lama yang menggunakan sistem sentralisasi sudah tidak berlaku lagi. Disinilah pemerintah daerah dituntut lebih optimal dan serius lagi dalam menjalankan pembangunan di sektor pendidikan.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ada beberapa tanggung jawab yang harus diperankan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan kebijakan pendidikan, yaitu:
1. Pelaksanaan wajib belajar
Dijelaskan bahwa wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 1 butir (18)).
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (Pasal 34 Ayat (2) dan (3)).
2. Menteri sebagai penanggung jawab pengelolaan dan penentu kebijakan serta standar pendidikan secara nasional
Penanggung jawab pendidikan adalah Mentri Pendidikan Nasional, yang berhak menentukan nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Dijelaskan, Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional (Pasal 1 butir (30)).
Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (Pasal 50 Ayat (1) dan (2).
3. Pengarah, pembimbing, pembantu, dan pengawas
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 10).
4. Memberikan layanan, kemudahan dan jaminan
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 11 Ayat (1)).
5. Menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
Dijelaskan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah (Pasal 38 Ayat (1) dan (2)).
6. Memfasilitasi adanya pendidik dan tenaga kependidikan
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu (Pasal 41 Ayat (3)).
7. Melakukan pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat (Pasal 44 Ayat (1) dan (3)).
8. Menyediakan pendanaan / anggaran pendidikan
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun (Pasal 11 Ayat (2)).
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 46 Ayat (1) dan (2)).
Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 47 Ayat (1) dan (2)).
Mengenai pengalokasian dana pendidikan, Pasal 49 Ayat 1, 2, 3, dan 4 menjelaskan, (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional (Pasal 50 Ayat (3)) .
10. Pemerintah daerah provinsi sebagai koordinasi
Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah (Pasal 50 Ayat (4)).
11. Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal (Pasal 50 Ayat (6)). Pada Pasal 37 Ayat (1) huruf j menjelaskan, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: muatan lokal.
12. Pengelolaan satuan pendidikan nonformal
Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 52 Ayat (1)).
13. Melakukan evaluasi
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (Pasal 59 Ayat (1)).
14. Memberikan izin pendirian satuan pendidikan
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah. (3) Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 62 Ayat (1) dan (3).
Sedangkan untuk pemberian izin pendirian Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing, harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat. Pasal 64 menjelaskan, Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
15. Melakukan pengawasan
Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing (Pasal 66 Ayat (1)).
16. Menentukan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 16).
Terkait dengan pengelolaan Pendidikan Tinggi, UU Sisdiknas memberikan otonomi dalam penyelenggaranya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 1, 2,dan 3, ”Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan. Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.” Pada Pasal 50 ayat (6) juga titegaskan, “Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.” Begitu juga pada Pasal 51 ayat (2) dijelaskan, “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.”
Untuk melihat lebih jelas pembagian hak dan kewajiban atas pendidikan yang harus ditangani oleh pemerintah pusat dan daerah dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel: Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Atas Pendidikan
Penutup
Demikian beberapa hak dan kewajiban atas pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sampai saat ini, kita belum merasakan perubahan signifikan dalam praktik pendidikan pada tataran nasional maupun lokal (daerah). Ini karena pendidikan merupakan kegiatan yang harus terus menerus diupayakan kemajuannya dalam aspek kebijakan dan pelaksanaannya. Tanpa mengenal batas ruang, waktu, dan zaman (long life education). Karena itu, pemerintah pusat dan daerah juga dituntut untuk bisa segera mempercepat pelaksanaan pendidikan sesuai amanat konstitusi.
(Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS)
Pengelolaan pendidikan nasional yang ditangani secara sentralistik selama 58 tahun kemerdekaan Negara Indonesia, sejak tahun 1945 sampai datangnya era reformasi tahun 1998 dan lahirnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ternyata telah menempatkan bangsa Indonesia dalam posisi sebagai bangsa yang jauh tertinggal dibanding negara-negara lain di dunia. Komitmen pemerintah Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan warga negaranya sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, yang menegaskan: ”Pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,” ternyata masih mengalami banyak kendala dan hambatan.
Padahal, Pasal 31 ayat (1) Amandemen UUD 1945 secara tegas mengamanatkan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan Ayat (2) menyatakan, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Hal ini dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disahkan DPR 11 Juni 2003 dan ditandatangani Presiden 8 Juli 2003. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan, "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Sedangkan pada Pasal 6 Ayat (1) ditegaskan, "setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar."
Ini berarti bahwa pembangunan dibidang pendidikan harus menjadi prioritas utama untuk memajukan sebuah bangsa. Perubahan, kemajuan, dan peradaban sebuah bangsa hanya bisa dicapai melalui pendidikan. Oleh karena itu, Pendidikan harus dijadikan landasan dan paradigma utama dalam mempercepat pembangunan bangsa. Maka, dalam pengembangan kebijakan bidang pendidikan, pemerintah tidak bisa melakukannya dengan pasif, statis dan sebagai rutinitas belaka, yang tidak memiliki orientasi jelas. Tetapi, pembangunan pendidikan harus dilakukan secara dinamis, konstruktif dan dilandasi semangat reformis, kreatif, inovatif dengan wawasan jauh ke depan.
Pembangunan sektor pendidikan haruslah menghasilkan sistem nilai yang mampu mendorong terjadinya perubahan-perubahan positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera, dan aman. Karena, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009 mengamanatkan tiga misi pembangunan nasional, yaitu: 1) Mewujudkan Negara Indonesia yang aman dan damai, 2) Mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan demokratis, dan 3) Mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera.
Pemerintah Indonesia telah terus-menerus memberikan perhatian yang besar pada pembangunan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan negara, yaitu mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang pada akhirnya akan sangat mempengaruhi kesejahteraan umum dan pelaksanaan ketertiban dunia serta berkompetisi dalam percaturan global.
Sekarang ini, dunia pendidikan di Indonesia menghadapi tiga tantangan besar. Tantangan pertama, sebagai akibat dari krisis ekonomi, dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai. Kedua, untuk mengantisipasi era global dunia pendidikan dituntut untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten agar mampu bersaing dalam pasar kerja global. Ketiga, sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan/keadaan daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.
Pada saat ini pendidikan nasional juga masih dihadapkan pada beberapa permasalahan yang menonjol (1) masih rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan; (2) masih rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan; dan (3) masih lemahnya manajemen pendidikan, di samping belum terwujudnya kemandirian dan keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan akademisi. Ketimpangan pemerataan pendidikan juga terjadi antar wilayah geografis yaitu antara perkotaan dan perdesaan, serta antara kawasan timur Indonesia (KTI) dan kawasan barat Indonesia (KBI), dan antar tingkat pendapatan penduduk ataupun antar gender.
Kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Hal tersebut tercermin, antara lain, dari hasil studi kemampuan membaca untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang dilaksanakan oleh organisasi International Educational Achievement (IEA) yang menunjukkan bahwa siswa SD di Indonesia berada pada urutan ke-38 dari 39 negara peserta studi. Sementara untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), studi untuk kemampuan matematika siswa SLTP di Indonesia hanya berada pada urutan ke-39 dari 42 negara, dan untuk kemampuan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) hanya berada pada urutan ke-40 dari 42 negara peserta.
Kondisi pendidikan Indonesia juga sudah jauh tertinggal dari negara-negara tetangga sesama ASEAN sekalipun. Indeks Pembangunan Manusia menunjukkan peringkat Indonesia yang mengalami penurunan sejak 1995, yaitu peringkat ke-104 pada tahun 1995, ke-109 pada tahun 2000, ke-110 pada tahun 2002, dan ke-112 dari 157 negara pada tahun 2003. Selanjutnya, laporan United National Development Program (UNDP) tahun 2004 memposisikan Indonesia pada peringkat ke-112 dari 175 negara. Sementara Thailand pada peringkat ke-72, Filipina ke-79, Cina ke-98, dan vietnam ke-111. Pada tahun 2005 Indonesia berada pada peringkat ke-110. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah dituntut lebih serius lagi menangani masalah pendidikan.
Sebenarnya, ada beberapa persoalan kuantitatif pendidikan yang perlu segera ditangani secara bertahap dan tersistem, yaitu: rendahnya partisipasi pendidikan, banyaknya guru/dosen yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi, tingginya angka putus sekolah, banyak ruang kelas yang tidak layak untuk proses belajar, dan tingginya jumlah warga negara yang masih buta huruf (Suyanto, 2004).
Terkait dengan rendahnya partisipasi pendidikan, SUSENAS tahun 2003 menunjukan bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) dilihat dari jumlah penduduk usia prasekolah (5 - 6 tahun) adalah 8.259.200 yang baru tertampung 1.845.983 anak (22, 35%). Penduduk usia sekolah dasar (7 - 12 tahun) 25.525.000, baru tertampung 24.041.707 anak (94.19%). Jumlah usia SMP (13-15 tahun) 12.831.200, baru tertampung 7.630.760 anak (59,47%). Penduduk usia SMA (16 - 18 tahun) 12.695.800, baru tertampung 4.818.575 anak (37,95%). Penduduk usia pendidikan tinggi (19 - 24 tahun) 24.738.600, baru tertampung 3.441.429 orang (13,91%).
Sementara berkaitan dengan banyaknya guru/dosen yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi. Laporan Balitbang Diknas tahun 2004 menjelaskan bahwa dari jumlah guru TK sebanyak 137.069, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 12.929 orang (9,43%). Sebanyak 1.234.927 guru SD yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 625.710 orang (50,67%), sedangkan 466.748 guru SMP, yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 299.105 orang (64,08). Guru sekolah menengah (377. 673), yang terbilang layak baru 238.028 orang (63,02%), sedangkan dosen perguruan tinggi (210.210), yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 101.875 orang (48,46%).
Adapun mengenai tingginya angka putus sekolah, tercatat bahwa angka putus sekolah tingkat SD sebanyak 2,97%, SMP 2,42%, SMA 3,06%, dan PT 5,9%.
Sedangkan berkenaan dengan banyak ruang kelas yang tidak layak untuk proses belajar, data Balitbang Depdiknas menjelaskan bahwa tahun 2003 terdapat sekitar 500.818 lokal SD/MI (57,8%), 31.198 lokal SMP/MTs (17,7%), dan 13.777 lokal SMA/SMK (15,6%) yang rusak ringan dan rusak berat. Pada tahun 2004 terdapat sebanyak 83.436 gedung SD/MI (57,2%), 5.803 gedung SMP/MTs (27,3%), dan 638 gedung SM atau (7,7%) mengalami rusak ringan. Tercatat bahwa ruang kelas TK yang jumlahnya 93.629, yang kondisinya masih baik 77.399 (82,67%), kelas SD (865.258), yang masih baik hanya 364.440 (42,12%). Ruang kelas SMP (187.480), yang masih baik 154.283 (82,29 %). Ruang kelas SMA (124.417) yang kondisinya masih baik 115.794 (93,07%).
Sementara, tingginya jumlah warga negara yang masih buta huruf, tercatat bahwa dari total penduduk total 211.063.000, yang masih buta huruf pada usia 15 tahun ke atas, berjumlah 15.4 juta, dengan perbandingan laki-laki sebesar 5,8% dan perempuan sebesar 12,3%, dengan penyebaran di perkotaan sebesar 4,9% dan dipedesaan 12,2% (Susenas, BPS 2003).
Tertinggalnya pembangunan pendidikan di Indonesia akan membawa dampak buruk bagi Indonesia masa depan. Karena itu, perlu upaya-upaya dan kebijakan yang nyata dan sungguh-sungguh untuk memeratakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Di samping itu diperlukan juga kebijakan pendidikan yang tidak saja ditujukan untuk mengembangkan aspek intelektual, tetapi juga mengembangkan karakter peserta didik. Dengan demikian pendidikan menyiapkan siswa untuk memiliki kemampuan akademik, dapat beradaptasi dengan lingkungan yang cepat berubah, kreatif dalam mencari solusi masalah, dan memiliki watak yang baik.
Pemerintah telah menetapkan Renstra pendidikan tahun 2005 – 2009 dengan tiga sasaran pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai, yaitu meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan, meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan; dan meningkatnya tata kepemerintahan (governance), akuntabilitas, dan pencitraan publik. Sekarang, saatnya rakyat menagih tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah terhadap pendidikan.
Hak dan Kewajiban Atas Pendidikan
Upaya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui sektor pendidikan telah banyak mendapat perhatian pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini terjadi karena tuntutan pembangunan bangsa Indonesia dalam menghadapi kompetisi dan persaingan globalisasi. Kenyataan telah menunjukkan bahwa peningkatan SDM sangat penting bagi pembangunan suatu bangsa. Bukti empiris (khususnya dari negara lain yang sudah maju) menunjukkan bahwa peningkatan kualitas manusia merupakan kunci kesuksesan pembangunan atau kesejahteraan masyarakat. Pembangunan akan berhasil bila dilakukan oleh tenaga-tenaga yang memiliki skills dan knowledge serta dilengkapi dengan sifat-sifat serta sikap-sikap yang mendukung.
Saat ini, ada yang menarik dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia, karena pengelolaan pendidikan tidak hanya menjadi dominasi penuh pemerintah pusat, tetapi juga semakin memperbesar peran pemerintah daerah dalam rangka otonomi dan desentralisasi. Kehadiran UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah, yang disempurnakan dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah merubah konstelasi kebijakan pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik.
Sektor pendidikan termasuk bagian dari sektor pembangunan yang didesentralisasikan. Pasal 13 Ayat (1) huruf f UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, ”Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.” Sedangkan dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf f menjelaskan, ”Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: penyelenggaraan pendidikan.”
Ini berarti telah terjadi demokratisasi pengelolaan pendidikan. Dan, paradigma lama yang menggunakan sistem sentralisasi sudah tidak berlaku lagi. Disinilah pemerintah daerah dituntut lebih optimal dan serius lagi dalam menjalankan pembangunan di sektor pendidikan.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ada beberapa tanggung jawab yang harus diperankan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan kebijakan pendidikan, yaitu:
1. Pelaksanaan wajib belajar
Dijelaskan bahwa wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 1 butir (18)).
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (Pasal 34 Ayat (2) dan (3)).
2. Menteri sebagai penanggung jawab pengelolaan dan penentu kebijakan serta standar pendidikan secara nasional
Penanggung jawab pendidikan adalah Mentri Pendidikan Nasional, yang berhak menentukan nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Dijelaskan, Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional (Pasal 1 butir (30)).
Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (Pasal 50 Ayat (1) dan (2).
3. Pengarah, pembimbing, pembantu, dan pengawas
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 10).
4. Memberikan layanan, kemudahan dan jaminan
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 11 Ayat (1)).
5. Menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
Dijelaskan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah (Pasal 38 Ayat (1) dan (2)).
6. Memfasilitasi adanya pendidik dan tenaga kependidikan
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu (Pasal 41 Ayat (3)).
7. Melakukan pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat (Pasal 44 Ayat (1) dan (3)).
8. Menyediakan pendanaan / anggaran pendidikan
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun (Pasal 11 Ayat (2)).
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 46 Ayat (1) dan (2)).
Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 47 Ayat (1) dan (2)).
Mengenai pengalokasian dana pendidikan, Pasal 49 Ayat 1, 2, 3, dan 4 menjelaskan, (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional (Pasal 50 Ayat (3)) .
10. Pemerintah daerah provinsi sebagai koordinasi
Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah (Pasal 50 Ayat (4)).
11. Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal (Pasal 50 Ayat (6)). Pada Pasal 37 Ayat (1) huruf j menjelaskan, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: muatan lokal.
12. Pengelolaan satuan pendidikan nonformal
Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 52 Ayat (1)).
13. Melakukan evaluasi
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (Pasal 59 Ayat (1)).
14. Memberikan izin pendirian satuan pendidikan
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah. (3) Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 62 Ayat (1) dan (3).
Sedangkan untuk pemberian izin pendirian Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing, harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat. Pasal 64 menjelaskan, Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
15. Melakukan pengawasan
Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing (Pasal 66 Ayat (1)).
16. Menentukan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 16).
Terkait dengan pengelolaan Pendidikan Tinggi, UU Sisdiknas memberikan otonomi dalam penyelenggaranya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 1, 2,dan 3, ”Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan. Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.” Pada Pasal 50 ayat (6) juga titegaskan, “Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.” Begitu juga pada Pasal 51 ayat (2) dijelaskan, “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.”
Untuk melihat lebih jelas pembagian hak dan kewajiban atas pendidikan yang harus ditangani oleh pemerintah pusat dan daerah dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel: Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Atas Pendidikan
Penutup
Demikian beberapa hak dan kewajiban atas pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sampai saat ini, kita belum merasakan perubahan signifikan dalam praktik pendidikan pada tataran nasional maupun lokal (daerah). Ini karena pendidikan merupakan kegiatan yang harus terus menerus diupayakan kemajuannya dalam aspek kebijakan dan pelaksanaannya. Tanpa mengenal batas ruang, waktu, dan zaman (long life education). Karena itu, pemerintah pusat dan daerah juga dituntut untuk bisa segera mempercepat pelaksanaan pendidikan sesuai amanat konstitusi.