Sumber : Kompas
Jum’at, 12 Desember 2008
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau BHP akhirnya menemukan kata sepakat antara pemerintah dan komisi X DPR pada Kamis (11/12) malam. ”Komisi X segera mengirim surat kepada Bamus DPR untuk segera mengagendakan pembahasan RUU BHP menjadi Undang-Undang,” kata Aan Rohanah, anggota panitia kerja RUU BHP di Jakarta, Kamis.
Dirjen Dikti Depdiknas Fasli Jalal mengatakan, penerapan BHP satuan pendidikan masih diutamakan untuk perguruan tinggi. Untuk sekolah dasar dan menengah, hanya sekolah yang sudah memenuhi syarat dan sanggup mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar