Rabu, 17 Desember 2008 | 15:13 WIB
Sumber : www.surya.co.id
JAKARTA | SURYA Online - Rancangan UU Badan Hukum Pendidikan akhirnya disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR, Rabu (17/12), meskipun puluhan mahasiswa UI melayangkan protes dan sempat membuat kericuhan di tengah berlangsungnya sidang.
Dalam pandangan akhir, sepuluh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya atas RUU tersebut. Anggota Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR asal fraksi PKS, Aan Rohanah, mengatakan, UU BHP bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan.“Karena dalam masalah pendanaan pendidikan, baik pemerintah pusat, maupun daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan,” kata Aan.
Sementara itu, puluhan mahasiswa UI masih bertahan di lobby Gedung Nusantara II DPR. Mereka masih membentuk barisan dan mendorong petugas keamanan dalam DPR yang membentuk pagar betis menahan mereka.
Ketua BEM UI 2008 Edwin Nafsa Naufal mengatakan kecewa atas tidak diakomodasinya aspirasi mereka oleh DPR. “DPR dan pemerintah setali tiga uang untuk tidak menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” kata Edwin di tengah mengomando puluhan rekannya.
Penolakan mereka diajak berdiskusi dengan fraksi PDI-P dan PAN karena menganggap dialog hanya untuk pencitraan, namun tidak memenuhi harapan mereka agar pengesahan RUU tersebut ditunda. “Pengesahan RUU ini hanya akan membuat pendidikan semakin mahal. BHP lebih kejam dibandingkan BHMN,” ujar Edwin