Tampilkan postingan dengan label Siaran Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siaran Pers. Tampilkan semua postingan

17 Desember 2008

BHP MESTI CEGAH KOMERSIALISASI DAN KAPITALISME PENDIDIKAN

Oleh : Dra. Aan Rohanah, Lc, M.Ag (Anggota DPR RI/Panitia Kerja RUU BHP Komisi X/Panitia Anggaran/Fraksi PKS---Caleg PKS No.2 Jabar 8 (Kota / Kab. Cirebon & Indramyu) tahun 2009)

Rabu,17 Desember 2008

Jakarta (17/12), Kehadiran Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) mesti bisa mencegah terjadinya praktek komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan yang sampai kini masih terjadi. BHP juga harus menjamin keberpihakan pendidikan terhadap kalangan miskin dan dhuafa.

Demikian ditegaskan Aan Rohanah Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang BHP Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS hari ini Rabu, 17 Desember 2008 di sela-sela Sidang Paripurna DPR RI. Aan mengungkapkan, “BHP mesti bisa mencegah terjadinya praktek komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Karena dalam masalah pendanaan pendidikan, pemerintah pusat maupun daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada BHPP, BHPPD dan BHPM yang mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan,” katanya di saat Siang Paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU BHP.

Wanita yang aktif dalam kegiatan pendidikan masyarakat ini juga mengharapkan agar ke depan pemerintah dan pemerintah daerah mampu menanggung seratus persen pendanaan pendidikan untuk tingkat SMA/SMK dan perguruan tinggi. Menurutnya, “dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, BHP telah mengatur bahwa pendidikan dasar bebas dari pungutan. Bahkan, kami bercita-cita agar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang dikelola oleh BHPD dan BHPP dijamin 100 persen pendanaannya oleh negara. Karena dalam Rancangan Undang-undang ini komitmen tersebut bukan suatu hal yang mustahil untuk direalisasikan. Ketentuan pasal pendanaan yang mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada pedidikan menengah dan paling sedikit ½ (seperdua) pada pendidikan tinggi tidak boleh memasung untuk mewujudkan optimalisasi tanggung jawab pemerintah pemerintah dalam pendanaan pendidikan tinggi dan menengah. Untuk kondisi APBN atau APBD saat ini mungkin masih bisa difahami, tapi jika suatu saat APBN atau APBD kita bisa memenuhinya, maka hal tersebut mesti direalisasikan,” ujar politisi perempuan dari PKS ini.
Aan juga menambahkan, “prinsip nirlaba yang menjadi ruh Undang-undang Badan Hukum Pendidikan, diharapkan bisa mencegah terjadinya praktek komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan dilakukan secara mandiri, transparan dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk: kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan,” imbuhnya.
Menurut Aan, praktek komersialisasi dan kapitalisasi ini bisa dicegah dengan adanya kewajibah BHP menyediakan pendidikan untuk kalangan yang tidak mampu secara ekonomi, “UU BHP menekankan keharusan agar dalam penyelenggaraan pendidikan lebih memperhatikan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah dan BHP menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya berupa: beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari jumlah seluruh peserta didik,” tukasnya.


10 Desember 2008

ANGGOTA DPR PRIHATIN PREMANISME DI SEKOLAH

Rabu, 3 Desember 2008 | 17:09:55

Sumber : www.formatnews.com

formatnews - Jakarta, 3/12 (ANTARA):ANGGOTA Komisi X bidang pendidikan DPR Aan Rohanah menyatakan prihatin munculnya aksi premanisme di sejumlah sekolah akhir-akhir ini.
"Masih terjadinya aksi kekerasan dan premanisme di sekolah, termasUk yang mengorbankan 34 siswa junior SMU 90 Bintaro akibat penganiayaan seniornya sangat disesalkan," kata Aan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menyatakan, kekerasan yang dilakukan siswa senior kepada junior telah menyimpang dari tujuan pendidikan.

"Pendidikan formal telah gagal membentuk perkembangan potensi siswa untuk menjadi manusia yang menjunjung tinggi keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia serta menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab," katanya.

Dia berharap ada tindakan dan pembinaan yang tegas dari pihak sekolah terhadap siswa yang melakukan aksi kekerasan. Pihak sekolah diharapkan lebih banyak menekankan pendidikan moral dalam proses pembelajaran kepada siswa.

"Minimnya pendidikan moral ini menjadi biang keladi penyimpangan sikap dan perilaku siswa. Selama ini sekolah hanya menekankan pada dominasi perkembangan aspek kognitif, sementara aspek afektif, pengendalian diri, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual amat minim dan nyaris terlalaikan," kata Aan Rohanah.

Pembina Pesantren Al Hikmah Cirebon ini mengingatkan pihak sekolah terutama kepala sekolah dan guru berkewajibann menanamkan pemahaman pada siswanya bagaimana menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai HAM," katanya.

Namun, katanya, tugas mendidik siswa tidak hanya peran sekolah tetapi juga peran orang tua di rumah



04 Desember 2008

DPR Sesalkan Premanisme di Sekolah

Rabu, 03 Desember 2008 18:24

Sumber : www.kapanlagi.com

Kapanlagi.com - Anggota Komisi X bidang pendidikan DPR RI Aan Rohanah menyatakan prihatin munculnya aksi premanisme di sejumlah sekolah akhir-akhir ini.
"Masih terjadinya aksi kekerasan dan premanisme di sekolah, termasUk yang mengorbankan 34 siswa junior SMU 90 Bintaro akibat penganiayaan seniornya sangat disesalkan," kata Aan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (3/12).

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menyatakan, kekerasan yang dilakukan siswa senior kepada junior telah menyimpang dari tujuan pendidikan.
"Pendidikan formal telah gagal membentuk perkembangan potensi siswa untuk menjadi manusia yang menjunjung tinggi keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia serta menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab," katanya.
Dia berharap ada tindakan dan pembinaan yang tegas dari pihak sekolah terhadap siswa yang melakukan aksi kekerasan. Pihak sekolah diharapkan lebih banyak menekankan pendidikan moral dalam proses pembelajaran kepada siswa.
"Minimnya pendidikan moral ini menjadi biang keladi penyimpangan sikap dan perilaku siswa. Selama ini sekolah hanya menekankan pada dominasi perkembangan aspek kognitif, sementara aspek afektif, pengendalian diri, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual amat minim dan nyaris terlalaikan," kata Aan Rohanah.
Pembina Pesantren Al Hikmah Cirebon ini mengingatkan pihak sekolah terutama kepala sekolah dan guru berkewajiban menanamkan pemahaman pada siswanya bagaimana menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai HAM," katanya.
Namun, katanya, tugas mendidik siswa tidak hanya peran sekolah tetapi juga peran orang tua di rumah.

04 Juni 2008

Siaran Pers

Penerapan KTSP:

PERGANTIAN KURIKULUM JANGAN SEKEDAR

TAMBAL SULAM BENANG KUSUT PENDIDIKAN


Jakarta, (04/06). Ambisi pemerintah menuntaskan penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada setiap jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia pada tahun 2009/2010 disangsikan kalangan komisi pendidikan DPR RI. Pasalnya, masih banyak satuan dan lembaga pendidikan serta guru-guru di daerah yang belum siap menerapkan kurikulum tersebut.

Angota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Aan Rohanah menegaskan, “keharusan guru dan lembaga pendidikan agar seluruhnya menerapkan KTSP pada 2009/2010 adalah bentuk pemaksaan yang tidak manusiawi dan tidak rasional. Karena KTSP bagi para guru adalah barang “makhluk” baru di dunia pendidikan. Akan banyak guru di desa-desa, daerah perbatasan, daerah tertinggal dan miskin, serta peloksok terpencil menjadi terbebani dengan penerapan KTSP ini,” jelasnya hari ini, Rabu, 04 Juni 2008 di gedung DPR RI.

“Sampai saat ini saja, setelah digulirkan hampir dua tahun ternyata tingkat pemahaman dari para guru tentang KTSP ini masih sangat beragam. Bahkan ternyata masih banyak guru yang tidak siap dan mampu menyusun KTSP secara mandiri. Kebanyakan mereka hanya copy paste dari guru atau sekolah lain yang sudah mampu membuatnya. Ini karena penerapan KTSP membuat para guru semakin terbebani dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Padahal mereka harus merencanakan pembelajaran, melakukan proses belajar mengajar, membimbing siswa, melakukan evaluasi hasil pembelajaran, dan tugas-tugas sekolah lainnya,” terang Aan yang juga aktivis penggerak pendidikan masyarakat.

“Tidak semestinya pemerintah berambisi menerapkan KTSP pada 2009/2010, sebab berdasarkan hasil pengamatan dalam kunjungan kerja Komisi X di berbagai daerah, membuktikan bahwa masih sangat banyak guru-guru yang belum mendapatkan sosialisasi dan pelatihan KTSP apalagi pembinaannya. Padahal 65% guru belum berpendidikan S1 dan belum pernah membuat kurikulum sendiri. Selama ini mereka hanya mengikuti kurikulum yang sudah disiapkan pemerintah. Lebih parah lagi, guru-guru yang honornya sangat kecil tetap dibebani untuk membuat KTSP dengan tanpa mendapat imbalan materi. Seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan sosialisasi dan pelatihan KTSP hingga tahun 2010 dan menunda batas akhir penerapan KTSP sampai 2012/2013.”

“Pemerinah juga harus memperhatikan komponen-komponen strategis lain dalam pendidikan, seperti sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM), pembiayaan, dan daya dukung mayarakat. Sebab kurikulum KTSP ini merupakan mata rantai pendidikan yang tidak bisa dipisahkan dari totalitas sistem pemelajaran yang terpadu. Dan yang tidak kalah pentingnya lagi adalah pemerintah harus memberikan kompensasi kepada guru dengan memberikan imbalan yang sesuai dengan beban kerja yang disandangnya,” imbuh politisi perempuan dari PKS ini.

“Yang jelas, kondisi dan realitas pendidikan kita masih banyak ketimpangan. Karenanya, penerapan KTSP tidak bisa dipaksakan harus tuntas 2009/2010. Pemerintah harus menerapkannya secara bertahap seraya terus melakukan perbaikan untuk penyempurnaan di berbagai aspek pendidikan lainnya. Sehingga perubahan kurikulum akan bisa direalisasikan dengan nyata dan dapat membawa dampak kebaikan dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan nasional. Pergantian kurikulum tidak hanya sekedar menjadi tambal sulam dari benang kusut pendidikan Indonesia,” tukas Aan.

Siaran Pers

SERTIFIKASI GURU SANGAT MENGECEWAKAN

Jakarta, (03/06). Komitmen dan keseriusan pemerintah untuk terus meningkatkan mutu profesionalisme dan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi ternyata menuai kekecewaan dari kalangan DPR RI. Pasalnya, sejak pelaksanaan sertifikasi gelombang ke satu, banyak para guru yang sudah lulus sertifikasi tapi ternyata sampai saat ini SK nya tidak turun. Ironisnya, guru-guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi tersebut juga ternyata tunjangan profesinya tidak pernah dibayar.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Aan Rohanah di gedung DPR RI selasa, 03 Juni 2008. Menurutnya, ”kami menerima laporan dari kalangan guru yang telah lulus sertifikasi bahwa sampai saat ini banyak diantara mereka yang belum menerima SK lulus sertifikasi. Bahkan tunjangan profesi yang mestinya mereka terima ternyata belum juga dibayar. Padahal, sejak bulan Oktober 2007 para guru yang lulus sertifikasi tersebut sudah diminta rekeningnya. Namun kenyataannya sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan. Ini betul-betul sangat mengecewakan dan telah menyalahi amanat Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan dosen,” jelas Aan.

Aan menambahkan bahwa “Program Sertifikasi Pendidik ini telah ditargetkan Depdiknas untuk sejumlah guru negeri maupun swasta, yaitu: Sasaran Tahun 2007 Sebanyak 200.450 Guru, Terdiri Dari Kuota Tahun 2006 Sebanyak 20.000 Guru (GURU SD DAN SMP) dan Kuota Tahun 2007 Sebanyak 180.450 Guru (UNTUK GURU TK, SD, SMP, SMA, SMK DAN SLB). Sementara, Sasaran Tahun 2008 Sebanyak 200.000 Guru (UNTUK GURU TK, SD, SMP, SMA, SMK DAN SLB),” imbuhnya.

“Dalam APBN 2007 sebenarnya sudah terdapat anggaran tunjangan profesional guru-guru yang lulus sertifikasi untuk bulan Oktober, November, dan Desember. Begitu pula dalam APBN 2008. Bagi guru yang telah disertifikasi, Depdiknas telah merencanakan memberikan tunjangan profesi kepada para guru yang memiliki kriteria sebagai berikut:

• Memiliki sertifikat pendidik

• Nomor regristrasi guru yang dikeluarkan oleh Ditjen PMPTK Depdiknas,

• Memiliki beban kerja sekurang-kurangnya:

Ø 24 (dua puluh empat) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran.

Ø 6 (enam) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi Kepala Sekolah,

Ø 12 (dua belas) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi Wakil Kepala Sekolah, atau,

Ø melaksanakan tugas bimbingan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik bagi guru Bimbingan dan Konseling.

• Guru yang lulus Sertifikasi pada bulan September, tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2007,

• Guru yang lulus Sertifikasi pada bulan Oktober, tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Nopember 2007,

• Guru yang lulus Sertifikasi pada bulan Nopember, tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Desember 2007,

• Guru yang lulus Sertifikasi pada bulan Desember, tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari 2008,

Adapun besaran Tunjangan Profesi Guru adalah diberikan 1 (satu) kali gaji pokok guru PNS yang diangkat pada satuan pendidikan yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sementara, bagi guru bukan PNS, tunjungan profesi diberikan sama dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan,” tutur politisi perempuan dari PKS ini menjelaskan.

“Landasan Hukum pemberian Tunjangan Profesi ini sebenarnya sudah jelas, yaitu: Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan,” tambahnya.

Karena itu, Aan meminta agar pemerintah serius dalam memberikan tunjangan profesi guru yang telah lulus sertifikasi. “Jangan sampai hal ini membuat para guru di daerah protes. Karena ternyata implementasi UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen hanya menjadi angin surga belaka bagi para guru. Namun miskin dalam keberpihakan untuk mengangkat harkat, martabat, profesionalitas dan kesejahteraan guru,” himbau Aan.

27 Mei 2008

Siaran Pers

BUTUH REALOKASI ANGGARAN

UNTUK DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN


Jakarta, (27/05). Mutu pendidikan nasional terancam merosot drastis pasca kenaikan BBM dan adanya pemotongan anggaran pendidikan sebesar 10% persen atau sekitar 5 Triliyun dari APBN. Karena, masih banyak sekolah yang sampai saat ini belum mampu mandiri untuk meningkatkan mutunya dan tetap membutuhkan subsidi bantuan pemerintah.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Aan Rohanah di gedung DPR RI selasa, 27 Maret 2008. Menurutnya, ” Kenaikan BBM dan pemotongan anggaran pendidikan 10% atau sekitar 5 Triliyun dari APBN 2008 betul-betul mengancam kian merosotnya mutu pendidikan nasional. Padahal, saat ini standar mutu pendidikan nasional masih jauh dari harapan. Masih sekitar 95 % sekolah belum mandiri. Sekolah negeri saja masih sangat bergantung pada subsidi dari pemerintah, sementara sekolah swasta sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Sedangkan sekolah yang sudah mandiri dan berkualitas baik jumlahnya masih sangat sedikit dan bisa dihitung dengan jari,” tuturnya.

”Akan semakin sulit mengharapkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi membiayai pendidikan, karena lebih mengutamakan urusan sembako. Sementara, pemotongan 10% anggaran pendidikan dari APBN telah membuat masyarakat semakin tidak percaya pada pemerintah dan pemangku kebijakan negeri ini akan keberpihakannya pada pemenuhan hak dasar mereka untuk memperoleh pendidikan,” tandas politisi perempuan kelahiran Cirebon ini.

”Walaupun UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas menegaskan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Namun kenyataannya saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum bisa diharapkan sepenuhnya. Sementara kemampuan partisipasi masyarakat yang betul-betul peduli pada pendidikan masih sangat terbatas,” lanjut Aan yang juga menjabat panitia anggaran DPR RI ini.

Karena itu, agar mutu pendidikan bisa terdongkrak, Aan mengusulkan agar diadakan realokasi angaran dalam APBN untuk bidang pendidikan. Pemerintah harus memikirkan dan membuat strategi baru yang cermat untuk meningkatkan mutu pendidikan ini. Salah satunya adalah dengan tetap menjamin peningkatan profesionalisme, idealisme dan kesejahteraan guru.

”Agar mutu dan kualitas pendidikan bisa terdongkrak lebih baik lagi, pemerintah harus membuat realokasi angaran APBN yang diprioritaskan untuk menjamin peningkatan profesionalisme, idealisme dan kesejahteraan guru. Karena, kita masih prihatin bahwa ternyata sampai saat ini idealisme guru tidak dijaga dan dibina dengan baik. Profesionalisme guru pun masih belum dihargai. Dan, kesejahteraan guru juga masih terabaikan. Dalam angaran 2008 ini saja alokasi anggran untuk diklat dan pelatihan guru sangat kecil. Untuk membiayai 2,7 juta guru, pemerintah hanya mampu membuat 70 kali pelatihan dengan jatah anggaran 70 juta untuk setiap pelatihan. Padahal, Idealisme dan profesionalisme guru harus terus dijaga dengan diklat, work shop, dan pelatihan-pelatihan tersebut. Begitu pula dengan kesejahteraannya yang hars segera terpenuhi,” tukas Aan.

Untuk informasi lebih lanjut:

Dra. Aan Rohanah, Lc., M.Ag

Anggota DPR RI/Komisi X/Panitia Anggaran/F-PKS

22 Mei 2008

KENAIKAN BBM ANCAM PENDIDIKAN KALANGAN MISKIN

Siaran Pers

Jakarta, (21/05). Kenaikan harga BBM sepertinya akan berdampak buruk pada dunia pendidian nasional. Mutu dan kualitas pendidikan akan semakin menurun dan akses masyarakat miskin terhadap pendidikan pun akan semakin sulit, karena faktor ekonomi yang semakin menghimpit. Sementara, pemerintah belum menawarkan strategi khusus yang akan dilakukan terhadap dunia pendidikan sebagai antisipasi dari kenaikan harga BBM ini.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Aan Rohanah di gedung DPR RI Rabu, 21 Mei 2008. Menurut Aan, ”kenaikan harga BBM akan mengancam kalangan miskin dalam mengakses pendidikan. Hak dan keberlangsungan pendidikan mereka akan semakin suram. Sebab, mereka akan kesulitan untuk bersekolah. Masyarakat akan lebih mementingkan urusan perut ketimbang pendididkan.”

”Akan banyak Pelajar dan mahasiswa dari keluarga miskin yang drop out. Karena mereka kesulitan mengikuti kegiatan pendidikan secara efektif. Hal ini disebabkan semakin tingginya biaya hidup dan operasional pendidikan yang harus ditanggung, termasuk transportasi, pembelian buku-buku pelajaran dan alat-alat tulis yang semakin mahal.”

”Bahkan, untuk ikut pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C pun mereka akan keberatan. Termasuk para tutor yang mengajar juga akan kesusahan untuk menjemput atau mengumpulkan siswanya, karena biaya operasional dan transport yang kian mahal. Sementara honor yang diterimanya hanya 350 ribu rupiah setiap bulan,” imbuh politisi perempuan asal DKI Jakarta ini.

”Selain itu, kenaikan BBM juga akan mengancam pada terpuruknya mutu pendidikan, terutama pada upaya peningkatan kualifikasi, profesionalisme dan kesejahteraan guru. Karena sampai saat ini masih banyak guru swasta yang gajinya kecil, guru-guru PNS yang belum lulus sertifikasi menjadi guru profesional, guru PNS di daerah yang APBD nya kecil dan tidak bisa mendapat dana insentif, guru-guru bantu yang SK PNS nya bermasalah dan sudah 4 (empat) bulan tidak mendapat honor. Mereka tentu akan semakin berat menanggung beban hidupnya, disaat semua harga sembako semakin mahal. Akhirnya, para guru ini pun tidak akan sanggup untuk memperkaya wawasannya melalui buku, koran, internet, penyediaan alat peraga dan lain-lain. Dan, tentu saja semua ini akan berpengaruh pada kualitas pembelajaran di sekolah,” tandas Aan.

Karena itu, Aan menyarankan rencana pemerintah menaikan BBM harus diiringi dengan strategi khusus agar pendidikan kalangan miskin tidak terancam. ”Pemerintah harus menyediakan dana tunai sebesar 20% dari APBN untuk sektor pendidikan sebagai konsekwensi dari kenaikan BBM ini. Karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beasiswa untuk masyarakat miskin yang disediakan dalam APBN sekarang ini tidak akan bisa menanggung sepenuhnya biaya pendidikan mereka. Begitu juga dengan dana penyiapan sarana RKB, USB, renovasi sekolah satu atap SD/SMP atau sekolah berasrama untuk pemerataan dan perluasan akses pendidikan yang tersedia dalam APBN-P 2008 saat ini tidak akan cukup untuk membiayai jatah perpaket yang tersebar di seluruh Indonesia. Belum lagi untuk biaya peningkatan mutu profesionalitas dan kesejahteraan guru,” tandas Aan yang juga anggota Panitia Anggaran DPR RI ini.