08 Januari 2008

Tunjangan Profesi Macet

Sebagian Sudah Memenuhi Syarat

Jakarta, Kompas - Guru-guru yang dinyatakan lulus dalam uji sertifikasi kuota tahun 2006 hingga awal tahun ini belum juga menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok seperti dijanjikan pemerintah. Mereka kini menuntut pemenuhan haknya tersebut.

Tunjangan profesi tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen. "Saya tahu lulus dari internet, belum ada pemberitahuan resmi. Semua syarat sudah dipenuhi, tetapi sampai sekarang tunjangan profesi belum juga kami terima. Kuota tahun 2006 ada 14 orang dinyatakan lulus. Mereka juga belum menerima," kata Ateng Suherman, guru SMPN 16 Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/1).

Menurut Ateng, mereka hanya minta pemerintah membayarkan tunjangan profesi guru yang menjadi hak mereka. "Tambahan gaji itu sangat membantu. Saya berharap jika benar ada tunjangan profesi, saya tidak lagi banyak nyambi ngajar di tempat lain," ujar Ateng, guru Matematika yang sudah mengabdi 13 tahun.

Tuntutan juga disampaikan Siti Rabiyah, guru SDN 4 Rappang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Guru bidang studi IPA ini sudah menanti hampir tiga bulan, tetapi kepastian menerima tunjangan profesi belum didapat.

"Ada yang bilang harus menunjukkan dulu sertifikat guru profesional dari perguruan tinggi yang menilai portofolio. Tidak ada satu guru pun di tempat saya yang sudah dikirimi surat tanda lulus. Ada juga yang bilang nanti dikirim langsung ke rekening. Saya jadi bingung, sebenarnya jadi dibayar tidak," kata Siti.

Untuk kuota sertifikasi tahun 2006 atau tahap perdana dari 10 tahun masa uji sertifikasi bagi sekitar 2,7 juta guru di Indonesia, pemerintah memberi kuota 20.000 guru. Biaya tunjangan profesi Rp 90 miliar rencananya dibayarkan mulai Oktober lalu.

Akan tetapi, dari hasil penilaian portofolio guru di 31 perguruan tinggi, sebanyak 8.257 guru dari 16.872 guru yang ikut tes dinyatakan lulus. Mereka seharusnya sudah menerima tunjangan itu melalui rekening masing- masing karena syarat terpenuhi.

Aan Rohanah, anggota Komisi X DPR, meminta keterlambatan ini jangan sampai merugikan guru. "Pemerintah harus merapel tunjangan profesi ini," kata Aan.

Kepala Subdirektorat Program, Direktorat Profesi Pendidik, Departemen Pendidikan Nasional, E Nurzaman, mengatakan, dana untuk membayar tunjangan profesi tersebut sudah dikirimkan Depdiknas ke daerah-daerah. "Untuk tunjangan profesi kuota tahun 2006 sudah dikirim. Nanti BRI akan mendistribusikan ke guru-guru. Mungkin saja dalam pendistribusiannya tidak lancar," kata Nurzaman. (ELN)

Sumber : Koran Kompas, 3 Januari 2008