21 September 2007

Anggaran Pendidikan di RAPBN 2008 Turun

JAKARTA(SINDO) – Anggota Panitia AnggaranDPR(Panggar) AanRohanah mengungkapkan,anggaran pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (RAPBN) 2008 akan mengalami penurunan. Padahal, berdasarkan kesepakatan antara Komisi X DPR dengan tujuh menteri pada 2005 lalu menyatakan, realisasi anggaran pendidikan sebesar 20% akan dialokasikan secara bertahap. ’’Anggaran pendidikan menurun dalam RAPBN 2008 menjadi 9,8% dari total anggaran yang ada.Padahal, tahun ini, itu mencapai 11,8%,” tutur Aan Rohanah.
Menurut dia,menurunnya anggaran pendidikan tersebut menunjukkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanatkan konstitusi belum dianggap penting oleh pemerintah. Pengurangan anggaran tersebut,tambah Aan,dapat memperburuk kualitas penyelenggaraan pendidikan di Tanah Air.
Politikus PKS ini menjelaskan, berdasarkan UU No 8 Tahun 2006 tentang APBN 2007, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran di sektor pendidikan 11,8% atau Rp43,489 triliun dari total sebesar Rp763,6 triliun. Kendati jumlah tersebut tidak bertentangan dengan target alokasi anggaran pendidikan 2007 sebesar 14,7%,hal itu bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Karena itu, pemerintah –khususnya Departemen Keungan (Depkeu) dan Bappenas– tidak boleh lagi membuat pagu anggaran pendidikan di bawah 20%. ’’Sebab, mustahil sekali kita bisa mencerdaskan anak bangsa melalui kegiatan yang berkualitas,unggul, bermutu, dan memiliki daya saing jika persoalan anggaran ini masih belum bisa dipenuhi,”tandasnya.
Sebelumnya,Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, ada kesepakatan untuk memenuhi amanat konstitusi,yakni melalui pencapaian. Rinciannya, pada 2004 sebesar 6,6%, 2005 (9,3%), 2006 (12%), 2007 (14,7%), 2008 (17,4%), dan 2009 porsi anggarannya sudah mencapai 20,1%. ’’Berdasarkan kesepakatan itu, mestinya tahun ini sudah mencapai 14,7%. Namun, kalau pemerintah mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa alokasi anggaran pendidikan yang dilakukan secara bertahap itu melanggar UUD 1945,seharusnya ditunaikan sekarang juga,”paparnya. Berdasarkan paparan Menteri Keunagan (Menkeu) di panitia anggaran, ungkap dia,alokasi anggaran pendidikan tahun ini hanya 10,5%. Penurunan anggaran tersebut cukup menyulitkan DPR.Sebab,hak proposal berada di pemerintah.Karena itu, pihaknya mencoba melakukan koordinasi dan komunikasi lintas komisi agar anggaran 20% bagi pendidikan tercapai.(j erna)

Sumber : Koran Sindo Sore, Sabtu, 21 Juli 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar