21 September 2007

Pemerintah Diminta Merevisi PP 48/2005

Soal Pengangkatan Guru Honorer



JAKARTA- Pemerintah diminta segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangakatan Tenaga Guru Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Desakan itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI (bidang pendidikan) Aan Rohanah, Selasa (6/2), lantaran sampai sekarang pemerintah belum menerbitkan revisi PP itu.
Bila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan bisa menghambat upaya penuntasan guru bantu dan penuntasan wajib belajar sembilan tahun pada tahun 2008.
Dia menginggatkan, komitmen pemerintah yang akan menuntaskan pengangkatan guru bantu menjadi PNS jangan hanya sekedar pepesan kosong.
Menurut dia, janji itu harus betul-betul direalisasikan, karena sampai akhir 2006 pemerintah baru mengangkat 44.948 orang guru bantu menjadi PNS dari 205.464 orang yang tercatat sebagai guru bantu. Bahkan, dari 205.464 guru bantu tersebut terdapat 102.000 orang yang belum memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH).
Dari 44.948 yang sudah diangkat menjadi PNS baru 39.500 orang yang menerima SK sebagai PNS. ''Ini permasalahan yang tidak bisa dianggap sepele,'' katanya.
Dampak Positif
Dia menyambut baik upaya penuntasan pengangkatan guru bantu pada tahun ini. Sebab ini akan berdampak positif pada kemajuan pendidikan nasional. Komisi X DPR menyambut positif komitmen pemerintah untuk menuntaskan pengangkatan guru bantu tahun 2007. ''Ini adalah sebagai cara untuk memenuhi kekurangan guru dan penuntasan wajib belajar sembilan tahun pada tahun 2008.''
Dia mengatakan, untuk mengantisipasi berbagai permasalahan dalam pengangkatan guru bantu jadi PNS, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengusulkan agar pemerintah segera membuat strategi kebijakan dan sistem manajemen yang lebih baik lagi.''Kita berharap pemerintah lebih profesional lagi dalam menuntaskan guru bantu ini. Pengalaman sebelum ini menunjukan bahwa ternyata kita masih lemah dalam manajemen rekrutmen. Ada orang yang dinyatakan telah lulus seleksi tapi ternyata selang beberapa hari kemudian dibatalkan lagi,'' katanya. (H28-49)



Sumber : Suara Merdeka, Rabu, 07 Februari 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar