25 Mei 2009

Pendidikan dan Peran Pemda

KORAN REPUBLIKA
Sabtu, 23 Mei 2009 pukul 01:35:00

Pendidikan dan Peran Pemda

Oleh: Aan Rohanah
(Anggota DPR RI dari Fraksi PKS)

Pengalaman pengelolaan pendidikan nasional yang sentralistik telah menempatkan bangsa Indonesia dalam posisi jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain di dunia. Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan warga negaranya sebagaimana amanat UUD 1945 pun akhirnya masih mengalami banyak kendala dan hambatan.

Ini menandakan bahwa pembangunan pendidikan harus menjadi prioritas utama di tingkat pemerintah daerah (pemda) untuk kemajuan bangsa. Sehingga, upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang cerdas, adil, aman, dan sejahtera bisa dirasakan secara merata.

Karena, pada saat ini, ada yang menarik dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia. Pengelolaan pendidikan tidak hanya menjadi dominasi penuh pemerintah pusat, tetapi juga semakin memperbesar peran pemerintah daerah dalam rangka otonomi dan desentralisasi. Kehadiran UU No 22/1999 tentang Otonomi Daerah yang disempurnakan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah konstelasi kebijakan pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik.



Sektor pendidikan, termasuk bagian dari sektor pembangunan yang didesentralisasikan. Pasal 13 ayat (1) huruf f UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, "Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial." Sedangkan, dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f menjelaskan, "Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: penyelenggaraan pendidikan."

Ini berarti telah terjadi demokratisasi pengelolaan pendidikan. Dan, paradigma lama yang menggunakan sistem sentralisasi sudah tidak berlaku lagi. Di sinilah pemerintah daerah dituntut lebih optimal dan serius lagi dalam menjalankan pembangunan di sektor pendidikan.

Peran pemda
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ada beberapa tanggung jawab yang harus diperankan oleh pemerintah daerah terkait dengan kebijakan dalam memajukan pendidikan di tingkat daerah. Pertama, penyelenggaraan wajib belajar gratis.

Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab atas penuntasan program wajib belajar untuk seluruh warga negara Indonesia (Pasal 1 butir (18)). Khusus pada jenjang pendidikan dasar, penyelenggaraannya dilakukan dengan tanpa memungut biaya alias gratis (Pasal 34 ayat (2) dan (3)).

Kedua, memberikan layanan, kemudahan, dan jaminan serta pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan. (Pasal 11 ayat 1 UU Sisdiknas menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 10).

Ketiga, memfasilitasi adanya pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas serta melakukan pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan. Dalam hal ini, pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu (Pasal 41 ayat (3)).

Tentu saja, hal ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan tanpa diskriminasi. Bahkan, dalam Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU Sisdiknas ditegaskan, "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah." Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Keempat, menyediakan pendanaan/anggaran pendidikan. Dalam hal ini, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun (Pasal 11 ayat (2)). Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 46 ayat (1) dan (2)).

Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 47 ayat (2)).
Kelima, melakukan evaluasi, melakukan pengawasan, dan menentukan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pada Pasal 59 ayat (1), dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sedangkan, dalam Pasal 16, ditegaskan bahwa jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Itulah beberapa persoalan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sampai saat ini, kita belum merasakan perubahan signifikan dalam kebijakan dan praktik pendidikan pada tataran lokal (daerah). Karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk bisa segera mempercepat pelaksanaan pendidikan sesuai amanat konstitusi tersebut. Sehingga, kemajuan pendidikan di daerah dapat direalisasikan dengan nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar