02 September 2008

MEMERDEKAKAN ANGGARAN PENDIDIKAN

Sumber : Harian Radar Cirebon, Edisi Selasa 19 Agustus 2008

Akhirnya pada 13 Agustus 2008 lalu MK mengeluarkan putusan Nomor 13/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa UU No 16/2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN TA 2008 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena belum mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20%. Dengan putusan ini kita berharap masa depan anggaran pendidikan menjadi lebih merdeka.


Sebab, untuk meningkatkan kemajuan pendidikan nasional sesuai dengan yang dicita-citakan, pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD adalah menjadi keniscayaan. Karena itu, komitmen serius untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan adalah persoalan mendesak, jika kita betul-betul serius ingin mencerdaskan kehidupan bangsa ini melalui pendidikan yang bermutu.

UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) telah mengamanahkan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Bahkan, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggaran pendidikan di APBN sebenarnya terus naik cukup signifikan sejak 2003. Fenomena penurunan persentase anggaran hanya sempat terjadi pada 2002. Ketika itu, anggaran pendidikan hanya mendapatkan porsi 3,76 persen. Padahal, pada 2001 sudah mencapai 4,55 persen. Setelah itu, anggaran pendidikan terus bertambah menjadi 4,15 persen pada 2003; 6,6 persen (2004); 7 persen (2005); 9,1 persen (2006); dan 11,8 persen (2007). Dalam APBN 2007, pendidikan telah berhasil mendapatkan porsi terbesar. Begitu juga dalam RAPBN 2008, yang mencapai 15,6 persen.

Kenaikan tersebut tentu tidak terlepas dari kuatnya desakan publik yang terus konsisten memperjuangkan persoalan penting itu. Komitmen ini juga tentu saja menggembirakan kita semua, jika dalam realisasinya bisa konsisten dan dijamin. Namun dalam kenyataannya, untuk merealisasikan agar menjadi 20% ternyata masih kesulitan. Lalu, pertanyaannya, kapan Indonesia mampu menegakkan konstitusi dengan memenuhi anggaran pendidikan 20 persen? Karena faktanya, pemerintah telah gagal merealisasikan skenario anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN 2008. Akankah hal itu bisa dicapai pada 2009?

Sudah bertahun-tahun para penyelenggara negara ini melakukan pelanggaran secara terbuka terhadap supremasi konstitusi. Sehingga, Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan sudah empat kali memberikan keputusan dan meminta pemerintah serta DPR untuk mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen untuk pendidikan. Terakhir, MK mengeluarkan putusan Nomor 13/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa UU No 16/2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN TA 2008 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, MK pernah mengeluarkan putusan No 026/PUU-IV/2006 yang menyebutkan bahwa UU No 18/2006 tentang APBN TA 2007 bertentangan dengan konstitusi. Anggaran pendidikan 11,8 persen dalam APBN 2007 memang masih jauh dari batas minimal yang diamanatkan UUD 1945, yaitu 20 persen. Melalui amar putusannya itu, MK menuding pemerintah dan DPR belum berupaya optimal meningkatkan anggaran pendidikan agar amanat konstitusi terpenuhi.

Bahkan pada 2005 MK juga mengabulkan Uji materiil UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN 2006, dengan Putusan MK nomor 11/PUU-III/2005. MK menyatakan UU tersebut, sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1 persen sebagai batas tertinggi, bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusi).

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa pelaksanaan ketentuan konstitusi tak dapat ditunda-tunda. UUD 1945 telah secara expressis verbis menentukan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen harus diprioritaskan dalam APBN dan APBD. Ini tak boleh direduksi oleh peraturan perundang-undangan yang secara hirarkis di bawahnya.
Karena itu, persoalan pemenuhan anggaran pendidikan 20% harus menjadi prioritas untuk diwujudkan secara sungguh-sungguh. Pakar pendidikan Indonesia, Prof. Winarno Surakhmad pernah menyatakan, apabila pemerintah tidak memberikan perhatian yang serius atau tidak peduli pada dunia pendidikan, terlebih tidak merealisasikan anggaran pendidikan 20 persen sesuai amanat UUD 1945, maka akan membawa dampak pada impeachment (pemakzulan) bagi Presiden karena melanggar UU dan apabila rakyat terus bergerak karena ketidak percayaan kepada pemerintah untuk mengurusi rakyat dalam bidang pendidikan. (Pelita, 13/7/2007).

Impeachment adalah istilah yang lazim dikenal dalam hukum tata negara, mengandung arti suatu tindakan politik dengan hukuman berhenti dari jabatan dan kemungkinan larangan memegang suatu jabatan. Impeachment Presiden secara sederhana dapat diartikan sebagai upaya prosedural menjatuhkan presiden karena alasan tertentu.
Di Indonesia, landasan impeachment adalah pasal 7A UUD 1945: “Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden”.

Karena itu, untuk menghindari terjadinya pemakzulan pada pemerintahan sekarang, di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Indonesia yang ke-63 ini sudah saatnya kita bisa memerdekakan anggaran pendidikan hingga 20 persen sesuai dengan amanat UUD 1945. Sehingga, bangsa ini menjadi bangsa yang cerdas, maju dan bermartabat.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum. wr.wb

Afwan ummi, kalau bisa blog nya ditambah fasilitas shout box supaya mempermudah komunikasi dengan pembaca.

Majulah pendidikan Indonesia

Terima kasih.
salam kenal
Ii Hidayat Suryana
Rengat-Riau
Insani Foundation

Posting Komentar