30 Desember 2008

RUU BHP Disahkan Diwarnai Aksi Demo Mahasiswa

18 Desember 2008 | 12:34 WIB
SUMBER : BERITA SORE

Jakarta (Berita): Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) disahkan menjadi UU dalam Paripurna DPR-RI di warnai aksi demonstrasi mahasiswa Univeritas Indonesia yang menolak disahkannya UU tersebut, Rabu (17/12).
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyetujui secara akmalasi RUU BHP menjadi UU. Begitu juga dengan tiga RUU lainnya, yaitu RUU tentang Penerbangan, RUU Kepariwisataan dan RUU tentang Pengesahan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi.

Di tengah Paripurna DPR sedang berlangsung, sekitar 100 mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiawa (BEM) UI demo di depan Gedung DPR/MPR RI yang menolak disahkannya RUU BHP.
Mahasiswa menilai, dengan pengesahan UU BHP berarti pemerintah meninggalkan tanggung jawabnya yang diamanatkan konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena UU itu diatur bahwa peserta didik diwajibkan membayar 1/3 dari biaya operasional yang seharusnya ditanggung oleh institusi pendidikan. Selain itu universitas favorit yang berbiaya operasional tinggi akan menjadi dominasi anak orang kaya.
Puluhan mahasiswa yang sempat masuk ke ruang paripurna DPR sempat membuat repot anggota DPR dan pengamanan dalam (Pamdal) DPR, karena mereka yang berada di balkon ruangan paripurna berteriak dan meminta agar DPR menunda pengesahan RUU BHP. Seorang mahasiswa sempat masuk dan terus berteriak agar DPR menunda pengesahan RUU BPH menjadi UU BHP itu. Karuan saja suasana sidang makin gaduh, meski kemudian pamdal mengamankan mahasiswi itu ke luar sidang. DPR pun lalu tetap melanjutkan sidang dan mengesahkan RUU BHP itu menjadi UU. “Kami kecewa. Kami berjuang untuk rakyat. Karena itu, kita akan menempuh jalur advokasi atau kita lapor ke pendidikan tinggi (Dikti),” kata Ketua BEM UI, Edwin Nafasa Noval.

Cegah Kapitalis Pendidikan
Sementara itu, anggota Komisi X DPR (membidangi pendidikan) Aan Rohanah dari F-PKS mengatakan, dengan kehadiran UU BHP semestinya bisa mencegah terjadinya praktek komersialisasi dan kapitalisme dunia pendidikan yang sampai sekarang masih terjadi.
“Praktek komersialisasi dan kapitalisme ini bisa diegah denga adanya kewajiban BHP menyediakan pendidikan untuk kalangan yang tidak mampu secara ekonomi. UU BHP ini menekankan keharusan agar dalam penyelenggaraan pendidikan lebih memperhatikan warga Negara yang kurang mampu secara ekonomi,” ujarnya. (iws)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar