10 Oktober 2007

Keprihatinan Soal Anggaran Pendidikan Terus Disuarakan

Jakarta, kompas - Untuk ketiga kalinya pemerintah dinilai telah mengabaikan amanat konstitusi mengenai pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Ironisnya, pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah diamanatkan dalam UUD 1945 tersebut justru tetap dapat diterima oleh mayoritas fraksi di DPR.

Menyikapi kondisi ini, Frak- si Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam Rapat Paripurna DPR mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) di Jakarta, Selasa (9/10), menyuarakan keprihatinan mereka. Sepanjang menyangkut anggaran pendidikan yang tidak memenuhi minimal 20 persen dari APBN, maka F-PKS menyatakan terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945.

"F-PKS berkeberatan terhadap tidak dipenuhinya anggaran pendidikan minimal 20 persen. Namun, demi kelancaran pembangunan, F-PKS dengan berat hati dan keprihatinan yang mendalam menerima Rancangan APBN 2008," kata Aan Rohanah, anggota Komisi X dari F-PKS.

Anggaran pendidikan disepakati 12 persen. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan anggaran pendidikan sebesar 12,3 persen.
Aan menjelaskan, terpenuhinya anggaran pendidikan minimal 20 persen itu sangat dibutuhkan untuk membebaskan biaya bagi siswa yang mengikuti pendidikan dasar untuk semua komponen biaya pendidikan. Selain itu, anggaran ini juga dibutuhkan untuk memenuhi amanah UU No 14/2005 mengenai Guru dan Dosen, khususnya untuk memberikan kesejahteraan dan peningkatan kualitas guru.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Rusli Yunus menyatakan, pihaknya kembali akan mempersoalkan pelanggaran konstitusi oleh pemerintah mengenai anggaran pendidikan ke Mahkamah Konstitusi. PGRI akan terus melakukan upaya hukum sebagai gerakan moral agar pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN segera terwujud. (ELN)

Sumber : Kompas, 10 Oktober 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar