10 Oktober 2007

Fraksi DPR Tentang Pengesahan RAPBN

Menkeu anggap porsi anggaran pendidikan 12,3 persen sudah tepat.
JAKARTA -- Berbagai fraksi di DPR menyatakan keberatan atas pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2008 menjadi APBN 2008 terkait dengan anggaran pendidikan yang belum mencapai 20 persen. Hanya satu fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang meminta agar fraksi-fraksi lain bersabar untuk memberikan kesempatan pada pemerintah dalam memenuhi anggaran pendidikan menjadi minimal 20 persen.
Sikap keberatan tersebut disampaikan dalam pendapat fraksi-fraksi dalam sidang paripurna DPR pada agenda pengesahan RAPBN 2008. ''Pemerintah sudah melakukan kebohongan publik dan pengingkaran amanat konstitusi.
Kami tegaskan untuk tidak melakukan persetujuan pembahasan RAPBN yang akan datang apabila tak ada niat dari pemerintah untuk mengusulkan anggaran pendidikan 20 persen,'' kata Nusyirwan Sujono dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dalam sidang paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (09/10).
Meski begitu, FPDIP menyetujui anggaran tersebut. Hanya, FPDIP memberikan catatan dengan meminta pemerintah merevisi anggaran APBN di tahun 2008 tersebut.
Sedangkan, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembanguan (FPPP), Lukman Hakiem, menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dua kali menyatakan bahwa APBN di tahun 2006 dan 2007 itu inkonstitusional dengan melanggar pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
''Dengan anggaran tahun ini, pemerintah masih juga menyiasatinya. Ini pertanda kuat memudarnya komitmen pemerintah untuk melaksanakan konstitusi secara konsekuen,'' tegasnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) melalui juru bicaranya, Tjatur Sapto Edi, berpendapat serupa. Dan sikap ini diperkuat pula oleh juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Badriyah Fayumi. Sangat naif bila 12,3 persen anggaran dari pemerintah dan 10,3 persen perhitungan Komisi X DPR itu dianggap memenuhi amanat konstitusi.''
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) pun menilai anggaran pendidikan perlu dinaikkan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang tengah terpuruk.
''Kami keberatan terhadap anggaran, namun, demi kelancaran pembangunan, maka kami setujui. Hanya, tahun ini adalah tahun terakhir bagi pemerintah karena tidak memenuhi konstitusi,'' juru bicara FPKS, Aan Rohana.
Berbeda dengan yang lain, Fraksi Partai Demokrat, melalui juru bicaranya, Vera Febyanthy, mengatakan, pemerintah belum memenuhi ketentuan UUD 1945 untuk 20 persen karena keterbatasan anggaran. Walaupun, pemenuhan konstitusi itu dilakukan secara bertahap. ''Mohon para fraksi yang lain bersabar sampai anggaran itu terpenuhi.''
Sikap pemerintahMenteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, pemerintah sebenarnya sepakat untuk merealisasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen. Namun, hal itu akan berpengaruh pada keseluruhan APBN maupun pembagian keuangan pusat dan daerah.
''Disain dan tujuan kita itu semua untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945. Jadi, pemerintah dan dewan sepakat untuk terus berusaha menaikkan anggaran pendidikan 20 persen,'' katanya.
Ketika ditanyakan soal konsekuensi diajukannya Undang-Undang APBN 2008 ke MK, Sri Mulyani, menegaskan bahwa itu menjadi satu risiko. ''Beberapa kali pemerintah sudah bertemu. Seluruh pilihan itu telah dibuka. Jadi, menurut saya 12,3 persen itu pilihan yang diambil secara sadar dan dihitung dengan hati-hati.''
Fakta Angka20 persenPorsi anggaran pendidikan di APBN sesuai amanat konstitusi.
(wed )

Sumber : Republika, 10 Oktober 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar