27 Agustus 2008

Alokasi Anggaran untuk PTS Masih Sulit

Sumber : MediaIndonesia.com
09 Agustus 2008 20:56 WIB

Penulis : Sidik Pramono
JAKARTA--MI: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai masih sulit apabila pemerintah harus mengalokasikan dana pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Dipa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Kendati demikian, kalangan komisi X DPT mengaku setuju, agar tidak boleh terjadinya dikotomi antara PTS dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar Anwar Arifin, Sabtu (9/8) mengatakan, anggaran Departemen Pendidikan Nasional (Depdknas) dalam APBN saat ini terhitung masih terbatas. Karena itu, masih jauh rasanya apabila pengalokasian itu harus tercakup anggaran pembinaan bagi PTS.

"’Diakui, memang PTS masih belum terlalu merasakan kucuran dana dari APBN dan APBD. Namun, anggaran pemerintah untuk pendidikan masih sedikit. Sulit kalau harus dibagi lagi dengan PTS,’’ kata Anwar.

Meski menguntungkan PTN, menurut Anwar, pola seperti ini banyak diadopsi oleh negara-negara lain. Tetapi, dia menegaskan bahwa meskipun tidak mendapatkan anggaran dari APBN, tidak boleh ada diskriminasi kepada PTS dalam hal kualitas akademik. "’Pemerintah harus menjamin tidak ada diskriminasi akademik kepada PTS. Jadi, yang kualitasnya bagus harus dinilai dengan akreditasi tinggi, begitu juga sebaliknya,’’ ujar Anwar.

Sebelumnya diberitakan, pengelola PTS merasa diperlakukan tidak adil dan diabaikan oleh pemerintah. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah mereka tidak mendapatkan dana pembinaan yang berasal dari APBN dan APBD.

Menurut Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah III Suyatno, PTS hanya kebagian jatah dana hibah bersaing atau blockgrant yang terbatas dan tetap musti bersaing dengan PTN. Buntutnya, disparitas kualitas antara PTN dan PTS begitu kentara. Anwar mengatakan, PTS memiliki keuntungan tersendiri apabila harus menjalankan sistem otonom. Diantaranya boleh memilih rektor sendiri, mengambil dana dari segala sumber serta administasi keuangannya tidak bakal diawasi dengan ketat.

Namun, ungkap Anwar, DPR tetap memperjuangkan aspirasi para pengelola PTS tersebut. Pada Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) misalnya, ada ketentuan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta tidak boleh mengutip dana dari mahasiswa seenaknya, namu sesuai kemampuan orang tua.

Selain itu, pembagian dana bersaing berubah bukan kepada perguruan tinggi yang berprestasi namun perguruan tinggi yang punya potensi bagus untuk berkembang tetapi memiliki kendala dana. Perguruan tinggi juga harus menerima mahasiswa sesuai kapasitas kampus. "’Jangan kapasitasnya hanya 15.000 mahasiswa, tetapi diisi sampai 20.000,’’ katanya.

Anwar juga menghimbau, PTN untuk mengutamakan kualitas bukan dengan menambah jumlah mahasiswa sebanyak-banyaknya. "’Jangan bangga kalau memiliki mahasiswa banyak, tapi kualitasnya diabaikan,’’ tuturnya.

Di sisi lain, anggota Komisi X dari Fraksi PKS Aan Rohanah menyetujui bahwa alokasi anggaran APBN seharusnya mencakup dana untuk PTS. Hal itu, kata dia, akan diperjuangkan DPR pada pembahasan APBN 2009 mendatang. "’Mahasiswa PTS juga anak didik bangsa yang punya hak yang sama dengan mahasiswa PTN. Pemerintah seperti melepas tanggungjawab. Sebaiknya, tidak boleh ada diskriminasi,’’ ujarnya.

Padahal, kata Aan, untuk pendidikan dasar dan menengah, anggaran pendidikan tidak melihat dikotomi antara sekolah negeri dan swasta. ‘’Seperti pemberian blockgrant buat pembangunan sekolah, ruang kelas baru, perpusatakaan dan lainnya sudah ada. Seharusnya itu juga diberlakukan pada pendidikan tinggi,’’ katanya.

Aan menuturkan, tidak adanya diskriminasi antara PTN dan PTS sesuai dengan amanat UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yaitu pendidikan untuk semua. "Tapi, DPR pada APBN 2008 sudah memperjuangkan peningkatan anggaran untuk pendidikan tinggi. Memang, jumlahnya masih belum sesuai harapan,’’ kata Aan. (Dik/OL-03)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar