18 Juni 2008

Sertifikasi Guru Amburadul

Media Indonesia, Kamis, 05 Juni 2008 00:01 WIB

JAKARTA (MI): Pelaksanaan program sertifikasi amburadul. Selain penemuan belasan ribu sertifikat palsu, banyak guru di berbagai daerah yang dinyatakan lulus belum menerima surat keputusan dan tunjangan profesi.

Program sertifikasi ini telah ditargetkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk sejumlah guru di sekolah negeri dan swasta sebagai ikhtiar meningkatkan mutu profesionalisme dan kesejahteraan pendidik sejak 2006.

Pada tahun itu, pemerintah menentukan kuota sebanyak 20 ribu guru yang akan disertifikasi. Namun, karena waktunya saat itu sangat mendesak, hanya ada 17.150 guru yang mengumpulkan portofolio. Dalam hal ini, ada sekitar 2.850 portofolio yang tidak terpenuhi karena alasan waktu.



Pada 2007, sasaran sertifikasi sebanyak 200.450 guru negeri dan swasta, yang terdiri dari kuota pada 2006 sebanyak 20 ribu guru (SD dan SMP) dan kuota pada 2007 sebanyak 180.450 guru (TK, SD, SMA, dan SMK serta SLB). Pada tahun itu, sekitar 10 ribu portofolio tidak terpenuhi. Pemerintah beralasan hal tersebut disebabkan sistem pembagian yang masih dalam masa transisi. Adapun sasaran 2008 sebanyak 200 ribu guru yang akan disertifikasi.

Anggota DPR Komisi X Aan Rohanah kepada Media Indonesia mengaku banyak menerima laporan dari daerah mengenai ketidakberesan program sertifikasi guru ini. "Komisi X sangat kecewa dengan program yang sudah berjalan dua tahun ini, namun tanpa kejelasan. Dalam waktu dekat, kami akan minta penjelasan kepada Ditjen PMPTK," ujarnya.

Ia menjelaskan, belum diterimanya hak-hak guru yang telah sertifikasi seharusnya tidak terjadi. Alasannya, dalam APBN 2007 sudah dianggarkan tunjangan profesional guru yang lulus sertifikasi pada Oktober, November, dan Desember. Tunjangan sertifikasi, yang merupakan hak guru, diberikan satu bulan setelah dinyatakan lulus. Adapun besarannya adalah satu kali gaji pokok guru PNS yang diangkat pada satuan pendidikan yang ditugaskan pemerintah ataupun pemerintah daerah. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan sama dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan in passing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Karena itu, Aan meminta agar pemerintah serius dalam memberikan tunjangan guru yang telah lulus sertifikasi.

Perlu diteliti
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyesalkan pemalsuan terhadap dokumen sertifikat seperti yang diungkapkan Depdiknas beberapa waktu lalu. "Jika itu benar, perbuatan tersebut bisa mencoreng kredibilitas guru. Namun yang disalahkan jangan hanya guru, tetapi harus diteliti, apakah guru yang berbuat, atau petugas administrasi,'' kata Ketua PGRI Bidang Profesi dan Pemberdayaan Perempuan Prof Ana Suhaina Suparno, kemarin.

Ana menerangkan, mestinya ekses dari pemalsuan itu harus dilihat secara subsistem, yakni tekanan yang diperoleh guru dari kepala sekolah, lalu kepala sekolah oleh dinas, dan dinas oleh kepala daerah.
''Jadi, tidak semata-mata itu merupakan kesalahan guru. Meskipun itu diakui sebagai penguapan moralitas, dan erosi moral yang luar biasa serta pelanggaran kode etik guru,'' jelas Ana lagi.

Ana juga melihat temuan sejumlah dokumen atau sertifikat palsu itu bisa saja memang sengaja diloloskan kepala sekolah yang berhak meluluskan sertifikat atau dokumen guru yang masuk kuota. (Dik/H-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar