04 Juni 2008

Tunjangan Profesi Guru Sudan Ada Di APBN, Ditjen PMPTK Depdiknas Didesak Segera Cairkan

Sumber: Rakyat Merdeka

Rabu, 4 Juni 2008 Halaman 20

Jakarta, Probisnis RM.

Komitmen dan keseriusan pemerintah meningkatkan mutu profesionalisme dan kesejahteraan guru lewat program sertifikasi menuai kekecewaan kalangan Senayan. Saat pelaksanaan sertifikasi gelombang satu, banyak para guru yang sudah lulus sertifikasi tapi temyata SK-nya tidak turun. Ironisnya, guru-guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi, tunjangan profesinya tak dibayarkan.

"Kami menerima laporan guru yang telah lulus sertifikasi, SK tidak juga diturunkan. Bahkan tunjangan pun tidak dibayar. Padahal sejak Oktober 2007 para guru yang lulus sertifikasinya sudah diminta rekeningnya. Tapi praktiknya, tunjangan dan SK tidak jelas ujung kabarnya," ungkap anggota Komisi X DPR, Aan Rohanah kepada Probisnis dl Gedung DPR/MPR, Jakarta, kemarin.

Aan mengatakan, program sertifi­kasi pendidikan ini telah ditargetkan Depdiknas untuk sejumlah guru negeri maupun swasta dengan sasaran di tahun 2007 sebanyak 200.460 guru yang terdiri dari kuota 2006 se­banyak 20,000 guru dan kuota 2007 sebanyak 180.450 guru. Sementara di 2008 sebanyak 200.000 guru.

Anggaran tunjangan guru yang lulus dari sertifikasi menurutnya, sudah diatur dalam APBN 2007 untuk bulan Oktober, November dan Desember. Begitu pula pada APBN 2008.


"Secara regulasi, tunjangan guru yang lulus dan sertifikasi sudah jelas. Namun dalam praktiknya, tunjangan itu tidak pernan dibayarkan. Ini yang harus dijelaskan, kemana tunjangan itu mengalir," tanya Aan.

Karena itu, politisi PKS ini meminta pemerintah, yang diwakili Depdiknas segera menyelesaikannya. Jika tidak, aksi protes dari berbagai daerah akan terjadi. la juga meminta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPMTK) untuk menjelaskan apakah dana itu sudah dicairkan atau belum. FIK

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Tanggapan pemerintah bagaimana? kok sampai skr ndak kluar-kluar tunjangannya? padahal sudah ada di APBN? apa perlu KPK juga mengawal itu semua?

Posting Komentar