04 Juni 2008

Siaran Pers

SERTIFIKASI GURU SANGAT MENGECEWAKAN

Jakarta, (03/06). Komitmen dan keseriusan pemerintah untuk terus meningkatkan mutu profesionalisme dan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi ternyata menuai kekecewaan dari kalangan DPR RI. Pasalnya, sejak pelaksanaan sertifikasi gelombang ke satu, banyak para guru yang sudah lulus sertifikasi tapi ternyata sampai saat ini SK nya tidak turun. Ironisnya, guru-guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi tersebut juga ternyata tunjangan profesinya tidak pernah dibayar.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Aan Rohanah di gedung DPR RI selasa, 03 Juni 2008. Menurutnya, ”kami menerima laporan dari kalangan guru yang telah lulus sertifikasi bahwa sampai saat ini banyak diantara mereka yang belum menerima SK lulus sertifikasi. Bahkan tunjangan profesi yang mestinya mereka terima ternyata belum juga dibayar. Padahal, sejak bulan Oktober 2007 para guru yang lulus sertifikasi tersebut sudah diminta rekeningnya. Namun kenyataannya sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan. Ini betul-betul sangat mengecewakan dan telah menyalahi amanat Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan dosen,” jelas Aan.

Aan menambahkan bahwa “Program Sertifikasi Pendidik ini telah ditargetkan Depdiknas untuk sejumlah guru negeri maupun swasta, yaitu: Sasaran Tahun 2007 Sebanyak 200.450 Guru, Terdiri Dari Kuota Tahun 2006 Sebanyak 20.000 Guru (GURU SD DAN SMP) dan Kuota Tahun 2007 Sebanyak 180.450 Guru (UNTUK GURU TK, SD, SMP, SMA, SMK DAN SLB). Sementara, Sasaran Tahun 2008 Sebanyak 200.000 Guru (UNTUK GURU TK, SD, SMP, SMA, SMK DAN SLB),” imbuhnya.

“Dalam APBN 2007 sebenarnya sudah terdapat anggaran tunjangan profesional guru-guru yang lulus sertifikasi untuk bulan Oktober, November, dan Desember. Begitu pula dalam APBN 2008. Bagi guru yang telah disertifikasi, Depdiknas telah merencanakan memberikan tunjangan profesi kepada para guru yang memiliki kriteria sebagai berikut:

Memiliki sertifikat pendidik

Nomor regristrasi guru yang dikeluarkan oleh Ditjen PMPTK Depdiknas,

Memiliki beban kerja sekurang-kurangnya:

Ø 24 (dua puluh empat) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran.

Ø 6 (enam) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi Kepala Sekolah,

Ø 12 (dua belas) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi Wakil Kepala Sekolah, atau,

Ø melaksanakan tugas bimbingan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik bagi guru Bimbingan dan Konseling.

Guru yang lulus Sertifikasi pada bulan September, tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2007,

Guru yang lulus Sertifikasi pada bulan Oktober, tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Nopember 2007,

Guru yang lulus Sertifikasi pada bulan Nopember, tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Desember 2007,

Guru yang lulus Sertifikasi pada bulan Desember, tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari 2008,

Adapun besaran Tunjangan Profesi Guru adalah diberikan 1 (satu) kali gaji pokok guru PNS yang diangkat pada satuan pendidikan yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sementara, bagi guru bukan PNS, tunjungan profesi diberikan sama dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan,” tutur politisi perempuan dari PKS ini menjelaskan.

“Landasan Hukum pemberian Tunjangan Profesi ini sebenarnya sudah jelas, yaitu: Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan,” tambahnya.

Karena itu, Aan meminta agar pemerintah serius dalam memberikan tunjangan profesi guru yang telah lulus sertifikasi. “Jangan sampai hal ini membuat para guru di daerah protes. Karena ternyata implementasi UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen hanya menjadi angin surga belaka bagi para guru. Namun miskin dalam keberpihakan untuk mengangkat harkat, martabat, profesionalitas dan kesejahteraan guru,” himbau Aan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar