27 Mei 2008

Mendiknas Tuding Daerah Hambat Angkat Guru Bantu

Sumber : JAWA POS DOT COM
Selasa, 27 Mei 2008

JAKARTA - Status PNS sejumlah guru bantu, tampaknya, semakin kabur. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menyatakan, pengangkatan guru bantu bukan lagi menjadi tanggung jawab mereka.

"Yang mengangkat (guru bantu) adalah pemerintah daerah," tegas Mendiknas Bambang Sudibyo saat berbicara dalam rapat kerja bersama anggota Komisi X DPR di gedung DPR Jakarta kemarin (26/5).

Sejak digulirkan pada 2005 hingga 2007, jumlah guru bantu yang disebar Depdiknas mencapai 205.463 guru. Di antara jumlah itu, baru 90 ribu guru yang sampai saat ini telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), 32 ribu guru belum mendapatkan SPMT, dan 114.577 guru terlambat diproses untuk diangkat sebagai guru tetap.

Bambang menuturkan, pengangkatan guru bantu telah selesai di tingkat pemerintah pusat. Depdiknas sampai saat ini sudah memiliki data jumlah guru bantu, termasuk menyiapkan anggaran gaji saat mereka diangkat menjadi PNS nanti. "Namun, persoalannya sekarang ada di daerah," ujarnya.

Menurut dia, data guru bantu yang dimiliki Depdiknas ternyata berbeda dari data guru bantu yang disodorkan daerah. "Mereka menyodorkan nama berbeda," ungkapnya.

Karena itu, Depdiknas tidak bisa memproses data rekomendasi pengangkatan tersebut kepada Men PAN selaku otorita aparatur negara. "Sudah kami sampaikan jawaban, namun selalu berhenti di tingkat kabupaten," tegasnya.

Karena alasan itulah, Bambang menyatakan tidak bisa memastikan kapan sisa guru bantu bisa diangkat statusnya. "Kami berharap daerah secepatnya memproses data yang konkret," katanya.

Di tempat yang sama, anggota komisi X Aan Rohanah menyatakan, Depdiknas seharusnya bisa menyelesaikan pengangkatan guru bantu hingga akhir tahun ini. Sesuai PP Nomor 8/2005, pengangkatan guru bantu harus diselesaikan pada 2008. "Depdiknas harus menetapkan deadline kapan pengangkatan guru bantu tersebut," tegas politikus asal PKS itu.

Deadline tersebut, kata Aan, sangat beralasan karena banyaknya PR yang harus dituntaskan menjelang berakhirnya masa kabinet pada 2009. Selain guru bantu, Depdiknas harus segera memperjelas status pengangkatan guru kontrak dan honorer yang juga menunggu kejelasan nasib.
"Koordinasi jangan secara formal. Kami minta turun langsung ke lapangan," ujarnya. (bay/kim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar