13 Mei 2008

PKS: Tinjau Ulang UN

JAKARTA, KAMIS--Ujian Nasional (UN) dianggap gagal. Hal ini disuarakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Aan Rohanah, anggota Komisi X -- membidangi masalah pendidikan -- , Kamis (24/4). Seruan agar Ujian Nasional dilaksanakan secara jujur dan objektif, sampai hari ketiga pelaksanaannya dianggap hanya isapan jempol belaka. Berbagai penyimpangan pelaksanaan UN terungkap, baik kecurangan, perjokian sampai pembocoran lembar jawaban UN dalam pelaksanaannya.

"Kita sangat prihatin dengan masih maraknya aksi kecurangan dan pembocoran lembar jawaban dalam penyelenggaraaan UN kali. Apa artinya seruan Mendiknas (Bambang Sudibyo) agar UN dilaksanakan dengan jujur dan objektif bila dalam praktek dan kenyataannya masih banyak ditemukan kecurangan dan penyimpanhgan? Ini menunjukkan, objektifitas UN masih memprihatinkan," cetus Aan Rohana.

Politisi perempuan PKS ini mengaku ikut meninjau langsung pelaksanaan UN yang dilaksanakan secara serempak di seluruh Indonesia ini. Modus kecurangan dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui pesan singkat atau SMS, jual beli lembar jawaban, bahkan sampai kenekatan oknum guru untuk melakukan perbaikan terhadap lembar jawaban siswa yang salah. Modus kecurangan ini, kata Aan, tentu saja merusak makna, hakikat serta kredibilitas dari UN yang tujuan awalnya adalah untuk meningkatkan mutu kualitas pendidikan.

"Fenomena kecurangan dan penyimpangan UN ini sudah menjadi gunung es, modusnya sama dengan kasuskasus sebelumnya. Bila dibiarkan, maka akan merusak citra pendidikan nasional. Pendidikan kita hanya melahirkan manusiamanusia kerdil dan SDM yang tidak bermutu," tegasnya.

Dirinya kemudian mengimbau agar selama pelaksanaan UN serta Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN), Mendiknas beserta jajarannya untuk bisa melakukan pengawasan yang ketat dan bertindak tegas terhadap para pelaku kecurangan ini.

"Mendiknas dan para jajarannya di daerah, terjun langsung melakukan pengawasan yang ketat dan menindak tegas siapa oknum yang melakukan pelanggaran dalam UN kali ini. Jangan sampai ada guru atau siswa yang melaporkan kecurangan, malah mendapatkan sangsi. Tinjau kembali UN. Karena apalah artinya mutu dan kualitas pendidikan bila dihasilkan melalui Ujian Nasional yang penuh dengan kecurangan," tandas Aan Rohanah.

Sementara itu, PDI Perjuangan sejak pertama kali Ujian Nasional (UN) dilaksanakan sudah lebih dulu menolak. Dala rilisnya yangditandatangani Ketua FPDI Perjuangan Tjahjo Kumolo memaparkan, menolak dengan keras hasil UN dijadikan persyaratan kelulusan siswa, karena bertentangan dengan pasal 58 ayat (1) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; yang menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik (siswa) dilakukan oleh pendidik (guru) untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Fraksi PDI Perjuangan juga menolak ketentuan dalam pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyebutkan bahwa peserta didik (siswa) dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (sekolah) setelah lulus UN. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan UU No. 20/2003 karena dengan PP tersebut Pemerintah telah mengambil alih (merampas) hak guru dalam menentukan kelulusan siswa. (persda network/yat)

Sumber :

Bangkapos cybermedia

Kamis, 24 April 2008 22:49:50 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar